oleh

Diduga Langgar Netralitas, ASN di KSB Resmi Jadi Tersangka

SUMBAWA BARAT – Seorang ASN berinisial AM di Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu akibat dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

AM diduga menjadikan rumah pribadinya sebagai posko srikandi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Amar Nani, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini menandai kelanjutan dari serangkaian tindakan hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini.

Penetapan status tersangka terhadap AM dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Kadek Suadaya Admaja.

“Iya bang, memang sudah (ditetapkan jadi tersangka) dan masih dalam proses penyidikan,” ungkap Kadek Suadaya pada Sabtu, 16 November 2024.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung ini, polisi terus menggali lebih lanjut terkait peran AM dalam dugaan pelanggaran tersebut. Tidak hanya itu, Polres Sumbawa Barat akan segera menyerahkan berkas perkara ini kepada pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

“Minggu depan (dilimpahkan ke Kejaksaan),” tambah Kadek, menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini bukanlah perkara sederhana, mengingat dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam proses pemilihan kepala daerah merupakan isu sensitif yang berpotensi mencederai integritas demokrasi. Penetapan AM sebagai tersangka tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga peringatan kepada ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas dalam pemilu.