oleh

Sudah P21, JOIN Dorong Kejari KSB Adili Tersangka YB

SUMBAWA BARAT – Organisasi jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Cabang Kabupaten Sumbawa Barat mendesak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk segera mengadili tersangka YB atas ulahnya melecehkan lembaga yang mereka naungi (JOIN, red).

Sekretaris Jenderal DPD JOIN Kabupaten Sumbawa Barat, Edi Chandra saat dihubungi oleh media ini, Rabu sore (16/9) mengatakan bahwa kasus yang telah dilaporkan oleh JOIN pada Polres KSB sudah ditetapkan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Artinya berkas sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Kasus yang kami laporkan dan terlapornya adalah YB sudah lengkap atau P21, jadi tidak ada alasan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menunda-nunda proses selanjutnya.” Pungkas Edi sapaan akrab Sekjen DPD JOIN tersebut.

Dilanjutkan olehnya, mewakili pihak JOIN dan selaku pelapor ia menginginkan agar hukum ditegakkan dan dijunjung tinggi. Hukum adalah panglima tertinggi di negara ini.

“Kita sepakat bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini, saya rasa kita sudah sepakat akan hal itu dan tidak ada tawaran lagi. Kita harus menjadi contoh untuk masyarakat agar taat pada hukum, sekecil apapun kasusnya harus ditindaklanjuti.” Bebernya.

Kasus yang dilaporkan oleh JOIN atas adanya status tersangka YB di akun FB nya telah membuat resah serta menodai profesi wartawan terus dikawal oleh JOIN.

DPD JOIN KSB tidak akan berhenti dalam artian tidak akan damai dalam kasus ini. “Kami ingin memberikan pelajaran yang baik untuk warga Sumbawa Barat umumnya dan Indonesia pada khususnya untuk taat pada hukum dan mengerti akan etika. Kami menginginkan KSB menjadi negeri yang baik jauh dari ujaran kebencian.” Tegas Edi

Di akhir pembicaraannya, Edi kembali menekankan pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk serius mengadili kasus ini. JOIN tidak akan mundur sedikitpun demi tegaknya hukum di KSB dan terwujudnya KSB yang baik.(red)