oleh

Ketua PP KSB Tuding PT Waskita Langgar Tata Ruang

SUMBAWA BARAT Merespons statement management JGC dan Waskita, Ketua Majelis Pengurus Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Boy Burhanuddin menegaskan bahwa BUMN itu melanggar aturan tata ruang.

 

“Kalau mereka taat aturan, jangan izin tata ruang digunakan untuk produksi dong. Silahkan tunjukkan izin industrinya. Jelas jelas ada fasilitas pengolahan di luar site,” kata, Boy Burhanuddin, dalam rilis tanggapannya, Kamis (4/4/2024).

 

PP menegaskan, tetap akan melakukan aksi pemblokiran dan demonstrasi di wilayah stockpile PT Petrosea, sampai empat poin’ tuntutan PP direalisasikan. Tuntutan tersebut antara lain, pertama, membuka kantor perwakilan di luar site. Selanjutnya, melibatkan pengusaha lokal, melaporkan jumlah tenaga kerja lokal, serta tidak memiliki izin industri.

 

Menurut Boy sapaan akrab Ketua Pemuda Pancasila Sumbawa Barat, seharusnya BUMN memberi contoh kepada subkontraktor lain. Ia juga membantah statemen, Bagian perizinan, JGC, Ginanjar yang menyebut Waskita Beton telah taat dengan aturan perizinan dan perundang undang yang berlaku.

 

“Kalau mereka taat, kenapa plang atau papan gudang proyek baru dipasang setelah PP protes,” cetus, Boy.

 

PP juga merilis sejumlah dokumen foto yang menunjukkan aktivitas, pemindahan Jumbo bag semen kebluk truk semen.  Yang menurut PP, itu termasuk fasilitas pengolahan. Bukan stockpile. Artinya ada pencampuran material di luar site atau Kompleks gudang. Kegiatan itu namanya pengolahan. Itu melanggar aturan tata ruang,” tudingnya.

 

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan, kepada bagian perizinan PT. JGC, Ginanjar, menegaskan izin produksi sudah dimiliki Waskita dari Kementerian Perindustrian. Dan dia menegaskan, dari pengecekan pihaknya, seluruh aktivitas proses produksi Waskita Beton seluruh berada di area PT. AMNT atau di dalam site.

 

“Izin industri ini dipergunakan agar pihak waskita dapat melakukan proses produksi concrete yang berada di area Amman. Dimana proses produksi yang dimaksudkan adalah melakukan proses pengolahan dari beberapa bahan material yakni split, pasir dan semen. Sehingga menghasilkan sebuah produk yakni Concrete,” tegasnya.

 

Untuk kegiatan di petrosea tidak ada proses pencampuran apapun. Yang ada adalah pemindahan semen dari jumbo bag ke dalam bluk truk atau tangki semen, Materialnya tetap tidak berubah tetap semen. Hanya ganti wadah saja tidak ada proses produksi.

 

JGC selaku perusahaan Main kontraktor Amman (Project Regas)  tidak pernah melanggar tata ruang. Ginanjar juga membantah bahwa, di luar site terdapat aktivitas pengolahan atau pencampuran. 

 

Untuk Pemasangan Plang sebenar nya tidak ada aturan yang mengharuskan dipasang karena Gudang tsb sementara saja. Waskita memasang nya karena untuk menghormati permintaan PP demi kondusifitas sementara untuk tuntutan yang lain juga tidak diharuskan di dalam peraturan.

 

Ia bahkan menyebut, di area Petrosea adalah area stockpile atau pergudangan. Dan memang isinya hanya untuk aktifitas pergudangan dimana ada proses loading dan unloading material Ia juga mengklarifikasi aturan yang mengharuskan membuka kantor perwakilan di luar site. Menurutnya, tidak ada aturan seperti itu karena tidak ada aktifitas perkantoran di area tersebut. Demikian Ginanjar.