oleh

Langgar Izin, PP Blokir Proyek Concrete Baching Plant Sinar Bali

SUMBAWA BARAT – Diduga melanggar sejumlah dokumen izin, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pamuda Pancasila (PP) Sumbawa Barat menghentikan paksa proyek pembangunan Concrete Baching Plant, di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Nusa Tenggara Barat.

Organisasi nasional pimpinan, Japto Soerjosoemarno ini menilai kepatuhan perusahaan subkontraktor Amman Mineral dan mitra terhadap aturan menurut masih lemah.

“Seperti PT. Sinar Bali ini. Menurut data PP, mereka membangun proyek Concrete Baching Plant tidak memenuhi KLBI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang harus mendapat persetujuan dari administrator pemerintah daerah setempat,” kata, Ketua MPC PP Sumbawa Barat, Boy Teta, Sabtu (10/2). 

Boy Burhanuddin menegaskan organisasinya tidak akan mentolerir proyek infrastruktur perusahaan swasta yang tidak menghargai mekanisme administrasi didaerah. Baik rekomendasi izin atau dokumen lingkungan. 

Pihaknya menurut Boy Burhanuddin sapaan akrab Boy Teta telah berkoordinasi pemerintah daerah dinas perizinan terpadu dan lingkungan hidup. Hasilnya, pembangunan proyek Sinar Bali belum mendapat izin atau rekomendasi dari pemerintah daerah. Menurutnya, siapapun perusahaan yang mendirikan usaha di pertambangan Amman Mineral harus berkoordinasi dan memenuhi komitmen izin, rekomendasi serta koordinasi. 

“Jika terjadi, kerusakan lingkungan, kurangnya baku mutu udara dan kerusakan tofografi tanah, siapa yang mengawasi. Bagaimana kalau kerusakan itu merugikan masyarakat dan lingkungan sosial lebih besar, siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya, keras.

Hingga berita ini diturunkan, lokasi pembangunan proyek Concrete Baching Plant PT. Sinar Bali di Desa Benete, dekat workshop PT. Petrosea subkontraktor PT.Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), terlihat masih di blokir puluhan anggota PP.

Terlihat spanduk penolakan dan penghentian proyek terpampang dilokasi pondasi pembangunan mesin pembuat beton tersebut. Aksi blokir dilakukan PP sudah memasuki Minggu ke lima.