oleh

Mantan Kades Dasan Anyar Ditahan Jaksa, Diduga Tilap Uang Ratusan Juta

SUMBAWA BARAT – Mantan Kepala Desa (Kades) inisial MI Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat ditahan Kejari. Dia menjadi tersangka karena diduga korupsi uang ratusan juta.

Uang yang ditilap diketahui merupakan anggaran APBDes Desa Dasan Anyar tahun anggaran 2018. Totalnya Rp145.638.195.

“Hari ini tim JPU telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa Dasan Anyar,” kata Kasi Intel Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.

Mantan Kades itu, sambungnya, ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Dia ditahan karena berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap.

“Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” ujar Rasyid.

Akibat perbuatannya, mantan Kades yang mulai menjabat sejak 2013 itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) tim Auditor Inspektorat Sumbawa Barat pada 27 September 2022, muncul kerugian negara terhadap pengelolaan keuangan Desa Dasan Anyar tahun 2018. Totalnya, Rp145.638.195.