oleh

Jaksa Koordinasi dengan BPKP, Hitung Dugaan Kerugian Negara Kasus Perusda KSB

SUMBAWA BARAT – Penyidik Kejaksaan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat. Koordinasi tersebut terkait perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Rasyid Juliansyah, Selasa (8/8/2023) mengatakan, koordinasi tersebut bertujuan untuk melihat upaya BPKP membantu penyidik dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

“Jadi, kasus ini masih terus berproses, salah satunya terkait penghitungan kerugian negara oleh BPKP, ini masih kami koordinasikan,” kata Rasyid.

Dalam kegiatan koordinasi dengan BPKP, penyidik kejaksaan turut memaparkan perihal dokumen yang sebelumnya diminta untuk menjadi kelengkapan auditor melakukan penghitungan.

Dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan Perusda mengelola penyertaan modal dari pemerintah yang terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2021. Termasuk dokumen pendukung lainnya, seperti rencana penggunaan anggaran dan rencana bisnis anggaran.

Selain berkoordinasi dengan BPKP, Rasyid mengatakan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi masih berjalan. Tujuan pemeriksaan tambahan tersebut untuk menguatkan alat bukti perbuatan melawan hukum.

Dengan menjelaskan perkembangan penanganan yang demikian, Rasyid mengatakan bahwa penyidik belum dapat menentukan peran tersangka sebelum ada hasil audit dari BPKP.

“Calon tersangka sudah ada, tetapi belum bisa kami ungkap, tunggu hasil audit dahulu,” ucap dia.

Kejari Sumbawa Barat menetapkan status dari penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada akhir Maret 2023.

Penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Sangkaan pasal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat.

Pada masa pengelolaan periode 2016 sampai 2021, Perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.

Namun, dalam periode 6 tahun itu Perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.