oleh

Terungkap PT AMNT Belum Setor Dana Bagi Hasil Keuntungan ke Pemda KSB

SUMBAWA BARAT – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) telah mencatatkan sahamnya di BEI pada Jum’at 7 Juli 2023 dan mengantongi dana segar 10.73 triliun, Pemerintah Sumbawa Barat justru hanya jadi penonton sebagai daerah penghasil dan tetap konsisten dengan angka kemiskinan yang tinggi, dimana angka kemiskinan 15,96 % sejak akuisisi 2017 hingga tahun 2022 hanya turun 2.94%  yaitu  sebesar 13,02 % setara 21 ribu jiwa di tahun 2022. Dengan APBD yang sangat besar dengan sejumlah program ratusan miliar ditambah potensi PPM/CSR PT AMNT yang juga ratusan miliar setiap tahunnya.

“Skandal penjualan saham daerah dengan alasan yang merugi terus dan ntah kemana justru hari ini bernilai triliunan rupiah serta kondisinya berbanding terbalik dimana Penjualan bersih PT AMNT bukannya merugi dan justru peningkatan luar biasa yaitu sebesar 2.8 miliar dolar AS tahun 2022 meningkat 117.9 % dari tahun 2021 sebesar 1,3 miliar,” kata ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang  Kabupaten Sumbawa Barat (AMANAT KSB) Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE

Bahkan cukup mengagetkan dengan sejumlah persoalan yang selama ini kami suarakan misalnya hutang PPM/CSR, kebijakan ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada masyrakat lokal dan sejumlah masalah lainnya, kali ini kami dikagetkan bahwa PT AMNT belum melakukan kewajiban kepada Pemda KSB terkait keuntungan bersih, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah Bawah yang nilainya 467.967.946.464.

“Angka ini belum termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MMLB) pada PT AMNT. Perusahaan Tambang Terbesar Nomor 2 di Indonesia justru lalai dengan kewajiban dan penerapan Good Mining Practice.
Saya secara pribadi terkadang miris dengan kondisi ini, bahwa apa yang kami teriakan selama ini semestinya dilakukan oleh para pengambil kebijakan bukan kami rakyat jelata yang memiliki kepampuan terbatas,”ungkap Erry.

Bukannya kami diajak bergandengan tangan untuk sama-sama memperjuangkan hak-hak masyrakat KSB, justru seringkali pengambil kebijakan beridiri seolah bagian dan humas perusahaan.

“Lihat saja ada potensi pendapatan yang diperkiraan bagi hasil keuntungan PT AMNT bagian Pemerintah Daerah KSB, Tahun 2022 Rp. 291.570.400.000, 2021 Rp. 128.945.840.000 dan tahun 2020 Rp. 45.216.800.000. PT AMNT juga Memiliki Tunggakan Pajak Penerangan Jalan Tahun 2022 Senilai Rp. 1.135.057.610 dab belum dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan Senilai Rp. 557.441.297 serta memiliki Tunggakan Pajak Air Tanah Bawah pada tahun 2022 Senilai 452.440.032 dan belum dikenakan denda keterlambatan Senilai Rp. 89.967.525,”kata Erry.

Advokat muda yang kerap disapa Ery itu menjelaskan, dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 itu jelas  diatur bahwa pemegang IUPK dalam hal ini PT Amman Mineral Nusa Tenggara wajib menyetor 4 % (persen) keuntungan bersihnya kepada Pemerintah Pusat dan 6 % (persen) kepada Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat. Adapun 6 % (persen) keuntungan bersih yang disetor ke Pemda Nusa Tenggara Barat itu dibagi lagi yaitu 2,5 % (persen)  untuk Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil, 2 % (persen)  untuk kabupaten/kota di Provinsi NTB dan 1,5 % (persen)  untuk Pemprov NTB dan tentunya rekomendasi BPK sebagai lembaga pengawas keuangan cukup kredibel dan tentu Tidak akan sembarangan.

“Bahkan menurut Erry, rekomendasi BPK itu telah melalui serangkaian analisis sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tentang Badan Pemeriksa Keuangandan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,”terang dia.

Yang justru mengjutkan dan menguatkan laporan kami sebelumnya, ternyata Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Belum Melakukan Pendataan, Penetapan dan pemungutan Seluruh Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MMLB) pada PT AMNT. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 107 pasal (2) huruf a dan b jelas disebutkan Dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagainrana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produk.si wajib: a. melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan  kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai  dengan kewenangannya; dan b. membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal senada juga telah diatur dalam Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Fakta ini  jelas menunjukan  PT AMNT tidak memiliki komitmen untuk melakukan pemanfaatan material ikutan (MBLB) dan pembayaran pajak MBLB. Ini khan lucu, ada potensi pemasukan daerah dari sektor bebatuan, tapi justru ditonton dan dilewatkan begitu saja oleh pemda sumbawa barat. jangankan ingin melakukan penagihan pendataannya tidak jelas berapa bebatuan yang digunakan untuk beberapa pembangunan diarea konsesi termasuk smelter,”ungkapnya.

Kerenanya Ery selaku Ketua AMANAT KSB mengungkapkan dirinya saat ini sedang menelaah potensi tindak pidana dalam persoalan ini, misalnya pertama apakah ada kesengajaan dan pembiaran dari pemerintah daerah, kalau alasannya sudah bersurat yang mestinya didesak, wong pendapatan perusahaan dari perut bumi KSB kok, yang jadi tamu itu mereka disini jangan seenaknya mau mengatur tuan rumah, Kedua kenapa tidak ada Tindakan tegas terhadap pendataan penggunaan material bebatuan, gimana kita bisa tau tau jumlah pajaknya kalau pendataannya saja sampai hari ini tidak dipegang, ketiga apakah penghitungan volume penggunaan pajak air tanah bawah tidak ada masipulasi? Karena membandingkannya tidak begitu sulit dengan fakta lapangan yang ada hari ini, logikanya sederhana, seharusnya dalam proses pembangunan smelter dan pendukung lainnya secara otomatis penggunaan air tanah semakin tinggi dan termasuk juga pajak pajak penerangan jalan.

Sementara Tonyman Alkasim meminta kepada Bupati KSB dan para politisi yang duduk di parlemen telaga bertong  untuk dapat menajalankan fungsinya dan bukan justru terkesan menjadi humas dan pelindung PT AMNT yang tidak taat aturan, kami bisa saja berasumsi kenapa dan ada apa sehingga surat-surat permohonan hearing kami sampai detik ini tidak disikapi dengan serius, padahal semua isu dan permasalahan yang kami angkat adalah semata-semata merupakan kewajiban perusahaan yang diabaikan.(ril)