oleh

Ancam Lingkungan, DPR RI Desak KLHK Stop Izin Tailing PT. AMNT

JAKARTA – Komisi IV DPR RI mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menghentikan aktivitas pembuangan tailing PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Desakan itu disampaikan anggota Komisi IV Johan Rosihan terkait aktivitas pembuangan tailing PT. AMNT ke laut yang diduga telah melebihi batas izin dan berpotensi mengancam lingkungan.

“Saya mendesak KLHK untuk bertindak tegas terhadap temuan ini. Bila perlu, hentikan dulu segala aktivitas pembuangan Tailing sampai KLHK mengeluarkan hasil audit lingkungan kepada Komisi IV,” kata Johan Rosihan, dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri LHK yang berlangsung di gedung Senayan, Selasa ,28 Maret 2023.

Selain itu, Johan Rosihan menyebutkan, bahwa temuan pembuangan tailing Amman Mineral diluar batas izin sudah mulai diselidiki dan diaudit mulai tahun 2021 lalu.

“Padahal audit pembuangan tailing diluar batas izin semenjak 2021, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari KLHK,” ungkap Politisi PKS dari Dapil Pulau Sumbawa tersebut.

Johan Rosihan juga meminta kepada KLHK untuk diberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Karena dirinya tidak ingin daerah Sumbawa tercemar dengan tailing PT. AMNT yang dapat merusak lingkungan dan keberlangsungan hidup para nelayan.

Dirinya juga meminta Mentri KLHK untuk tidak memberikan izin kepada PT. AMNT untuk membuang tailing ke laut sampai dengan ada surat dari LKH untuk hasil audit.

“Cukup isi perut bumi Sumbawa Barat yang kalian ambil, tapi jangan buat daerah saya tercemar dengan tailing PT. AMNT,” pungkasnya.