oleh

Korupsi Dana Desa, Kades Mantun Dijebloskan ke Penjara

SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Desa Mantun, Kecamatan Maluk. Bahkan kasus yang merugikan negara sebesar Rp520 juta tersebut dengan tersangka Sahril juga sudah ditahan sembari menunggu jadwal sidang.

“Tersangka dan barang bukti mulai kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram,” ungkap Kajari KSB melalui Kasi Intelejen M. Herris Priyadi, SH, Kamis, (15/9/2022) kemarin.

Sementara untuk jadwal sidang masih menunggu dari pengadilan dan tersangka untuk saat ini ditahan di rutan Polda NTB. Dikatakannya, percepatan penanganan terhadap perkara ini dilakukkan supaya ada kepastian hukum bagi tersangka. Apalagi saat ini yang bersangkutan sudah mulai dilakukan penahanan, dengan tujuan supaya terjadi hal yang tidak diinginkan terutama menghilangkan barang bukti.

Terlebih lagi, kerugian negaranya sangat tinggi dan belum ada pengembalian sedikitpun oleh Kades meski sudah berjanji.

“Kita sudah tahan yang bersangkutan di rutan Polda NTB sembari menunggu jadwal sidang,” sebutnya.

Kejaksaan mencatat ada beberapa item kegiatan yang diduga bermasalah sehingga menjeratnya. Salah satunya penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Beberapa potensi perbuatan melawan hukum yakni di proses pengerjaan program fisik yang tidak sesuai  spesifikasi serta kekurangan volume. Selain itu, beberapa kegiatan di desa tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Tersangka terancam dijerat dengan pasal 1 ayat 2 Jo pasal 3, Jo pasl 18 UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor. 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara,” tandasnya.