oleh

Diduga Curi Handphone, Seorang Pemuda Asal Brang Rea Ditangkap Polisi

SUMBAWA BARAT – Seorang pemuda berinisial DI (27 Tahun), asal Brang Rea, ditangkap Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat atas dugaan tindak pidana pencurian Handphone (HP) pada, Rabu 19 Januari 2022 lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/B/29/II/22/SPKT.SATRESKRIM / RES KSB / POLDA NTB.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, S.IK melalui Kasi Humas Polres setempat, Ipda Eddy Soebandi Adireja, S.Sos mengatakan, kronologis kejadian pada hari Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 Wita, korban menaruh HP di dalam rumah di kamar anak nya yang beralamat di Dusun Jembatan Kembar, Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, KSB.

“Korban mengetahui HP nya hilang setelah balik dari kebunnya sekitar pukul 08.00 Wita,” jelas, Eddy sapaan akrab Ipda Eddy Soebandi Adireja

FOTO: DI (27 Tahun), asal Brang Rea, ditangkap Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat atas dugaan tindak pidana pencurian Handphone (HP).

Lanjut Eddy, korban yang mengetahui HP nya hilang langsung menghubungi nomor yang ada di HP tersebut, sesaat masih aktif.

“Pada saat di hubungi HP tersebut masih aktif, namun setelah beberapa jam kemudian nomor tersebut sudah tidak aktif lagi. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu) dan melaporkan nya ke Mapolres Sumbawa Barat untuk di tindak lanjuti.

Selain itu, Eddy juga menjelaskan kronologis penangkapan pada hari Senin, (28/2/2022) lalu sekitar pukul 11.00 Wita berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah seorang pemuda yang mencurigakan datang ke sebuah konter untuk menjual HP jenis Realmi C12 dengan No. IMEI1 : 864879051567198, IMEI2 : 864879051567180 persis seperti HP yang dilaporkan hilang.

“Kemudian dari informasi tersebut, Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Puma Polres Sumbawa Barat, Bripka I Nengah Sumiarta melakukan lidik terhadap pemuda tersebut. Setelah melakukan lidik, Tim Puma pun mendapat informasi bahwa pemuda tersebut adalah inisial DI,” ungkapnya.

Setelah mengantongi nama pelaku, Tim Puma pun bergegas menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Brang Rea, dan langsung mengamankan terduga pelaku inisial DI atas tindak pidana pencurian satu unit HP Realmi C12 yang telah ia lakukan.

“Tindakan yang sudah dilakukan Kepolisian mulai dengan mengamankan korban, membawanya ke Mapolres Sumbawa Barat dan melaporkan kepada pimpinan apabila ada perkembangan lebih lanjut,” demikian Eddy.(red)