oleh

Kurang dari 1×24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Emas di Sumbawa Barat

SUMBAWA BARAT – Kurang dari 1×24 jam, tim jajaran Polsek Seteluk berhasil menangkap pelaku pencurian belasan gram emas dan alat pertukangan.

Pengungkapan kasus tersebut, berhasil diungkap Anggota Polsek Seteluk, pada Sabtu (12/2/2022).

“Benar, tidak sampai 1×24 jam pelaku berinisial SH berhasil kami amankan tanpa ada perlawan,” kata, Kapolsek Seteluk, IPTU Zainal Abidin, melalui, Kasi Humas Polres KSB IPDA Eddy Soebandi, S.Sos melalui siaran persnya, Senin (14/2/2022).

Kejadian tersebut, beber dia, berawal ketika korban SY (35) tahun, warga Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk bersama istri dan anaknya meninggalkan rumah sejak 9 Januari 2022 menuju rumah mertuanya yang berada di wilayah, desa Lopok Kabupaten Sumbawa. Sementara, rumah tersebut hanya dihuni oleh sang mertua yang sudah berusia lanjut.

“Oleh karena bersamaan musim tanam padi sehingga korban bersama keluarganya hampir 1 bulan berada di Sumbawa, sementara rumahnya hanya dihuni oleh orang tuanya yang sudah usia lanjut,” bebernya.

Saat korban kembali dari Sumbawa, pada Senin 7 Februari 2022 korban kaget, saat melihat kondisi pintu lemari rumahnya sudah dalam kondisi terbuka. Mengetahui lemarinya dalam kondisi terbuka, korban langsung mengecek perhiasan yang disimpan didalam lemari, ternyata barang perhiasan dan alat pertukangan telah raib.

“Setelah di cek, puluhan gram perhiasan emas berupa, kalung, cincin, gelang dan anting seberat kurang lebih 16 gram telah raib. Selanjutnya korban mencari tahu pelaku dan barang yang hilang namun pupus tidak ada hasil. Akhirnya pada hari Sabtu, 12 Februari 2022 korban melapor ke Polsek Seteluk,” ujar, pria kelahiran Bogor tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Seteluk IPTU Zainal Abidin langsung mengarahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sehingga, kurang dari 1 x 24 jam petugas Polsek Seteluk berhasil mengungkap kasus tersebut, dan mengamankan terduga pelaku yang di ketahui berinisial, MH alias MM.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan investigasi terhadap pelaku. Akhirnya, dari tangan terduga pelaku petugas menemukan barang bukti berupa, 1 buah serut/ketam, 1 buah bor dan perhiasan emas kurang lebih 16 gram.

Ia mengatakan, dari pengakuan terduga pelaku untuk barang perhiasan berupa emas seberat kurang lebih 16 gram tersebut, pelaku mengaku bahwa perhiasan berupa emas sudah habis dijual.

“Sampai saat ini, perkara masih dalam penanganan oleh Polsek Seteluk dan diback up oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat,” demikian, IPDA Eddy.