oleh

Gaji dan Tunjangan Ditunda, Ini Sanksi Bagi ASN di KSB Yang Belum Vaksin

SUMBAWA BARAT – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM telah menindaklanjuti istruksinya untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak melakukan pembayaran gaji atau tunjangan terhadap aparatur yang diketahui belum melakukan penyuntikan vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),H. Abdul Malik Nurdin S.Sos, M.Si mengatakan, surat resmi tentang penundaan pembayaran gaji beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta jasa trasportasi bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk bulan Desember.

“Surat bernomor 800/485/BKPSDM/XI/2021 telah disebar pada semua OPD untuk dijadikan acuan,” ucapnya.

Disampaikan H Malik sapaan akrabnya, surat resmi itu sendiri sebagai tindak lanjut atas instruksi sebelumnya, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 dan Surat Edaran nomor 800/1503/BKPSDM/2021, tanggal 19 November 2021, tentang percepatan pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN Tahun 2021.

“Selain sanksi administrasi kepegawaian, ASN yang tidak melaksanakan PDM ASN Tahun 2021, akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran Gaji dan atau TPP khusus bulan Desember 2021,” bebernya.

Masih keterangan H Malik, berdasarkan data hasil monitoring dan evaluasi per tanggal 26 November 2021 melalui aplikasi online https://data studio.google.com/s/rQevU122wSE, bagi ASN yang status PDM belum selesai, tidak PDM dan atau Tidak aktivasi mySAPK, agar ditunda pembayaran gaji dan TPP.

“Kebijakan sudah jelas, tidak dibayar gaji dan TPP serta tunjangan transportasi bagi aparatur yang belum vaksin,” tegasnya.

Dikesempatan itu H Malik mengakui bahwa hak aparatur itu dapat dibayarkan jika telah membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan PDM sebagaimana formatnya, menunjukkan hasil PDM pada mySAPK bahwa telah selesai melaksanakan PDM pada semua riwayat yang telah ditentukan, ditandai dengan warna hijau pada masing-masing riwayat PDM.

“Akan diberikan surat keterangan telah selesai melaksanakan PDM untuk dijadikan dasar atas pembayaran gaji dan atau TPP,” ungkapnya.

Dikesempatan itu H Malik mendorong semua pimpinan untuk melakukan identifikasi aparatur lingkup kerja masing-masing, supaya diketahui siapa saja aparatur yang belum mendapatkan vaksin, lalu apa alasan sampai tidak mau divaksin.

“Kecuali ada alasan medis, maka semua aparatur wajib untuk mendapatkan vaksin,” katanya.

H Malik berharap dengan gerakan masif untuk melaksanakan vaksin, dapat memastikan semua wilayah KSB terbebas dari penyebaran Covid-19.

“Kita bukan sekedar mau mencapai target nasional, dimana 70 persen warga telah tervaksin, namun lebih pada upaya melawan penyebaran Covid,” terangnya.(red)