oleh

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Sporadik Palsu Kiantar

SUMBAWA BARAT – Penyidik Kepolisian Resort Sumbawa Barat resmi menetapkan dua tersangka dugaan pemalsuan sporadik terkait jual beli tanah di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, baru baru ini.

Tanah yang disebut sebut sporadiknya palsu tersebut telah diperjualbelikan untuk kepentingan pembangunan Bandara PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

“Ya benar Polisi dari Satreskrim sudah menetapkan dua tersangka otak dari pemalsuan Sporadik tanah Kiantar. Polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan segera menuntaskan kasus ini hingga P21,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, AKP. Hilmi.M. Prayugo,S.IK kepada wartawan, Selasa (16/11).

Menurutnya, penetapan ini sekaligus Langkah maju penanganan kasus dugaan Sporadik atau Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diduga palsu oleh tim penyidik Reskrim Polres setempat.

Dua tersangka tersebut, masing masing HS dan ZK. Kedua tersangka disebut Polisi sebagai otak Dokumen yang diduga palsu itu, disebut sebut bagian alat bukti yang disita penyidik atas transaksi jual beli lahan untuk pembangunan bandara di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat. HS dan ZK ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan gelar perkara.

Keduanya dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana pemalsuan.

“Kami apresiasi kinerja Polri yang sangat responsif dalam menangani kasus pemalsuan dokumen lahan secara profesional. Sehingga menjamin kepastian hukum serta mencegah praktik mafia tanah di Sumbawa Barat,” kata Direktur Law Firm Telusula Indonesia, Muhammad Erry Satriawan,SH., M.H., CPCL, sebagai kuasa hukum pelapor atas kasus ini.

Erry mengingatkan agar penyidik tidak main main menuntaskan kasus ini. Ia meminta polisi membongkar siapa saja pihak yang terlibat atau turut serta sehingga transaksi tanah atas dokumen palsu tersebut bisa terjadi.

Dirinya sangat yakin bahwa tersangka tidak berdiri sendiri dalam menerbitkan SKPT atau Sporadik yang diduga palsu tersebut. Ada pihak lain menurutnya yang secara langsung turut serta membantu dan menjamin oknum tersangka melakukan tindak pidana.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin juga diminta membuktikan komitmennya menjalankan arahan Kapolri untuk menuntaskan kasus yang berdampak luas bagi hak-hak sipil. Terutama memberantas keterlibatan mafia tanah.

“Kami mendukung pembangunan Bandara di Kiantar. Asalkan proses pembebasan lahan dan pembangunan tidak merugikan masyarakat kecil. Polisi harus membongkar indikasi percaloan dan terlibatnya broker atau mafia tanah,” demikian Erry.(red)