oleh

Polisi Ringkus Remaja Pembawa Sabu di Jalan Raya Seteluk PotoTano

SUMBAWA BARAT – Seorang remaja diamankan Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat karena terbukti memiliki serta menyalahgunakan narkoba jenis sabu, akhir pekan lalu.

Remaja berinisial A aliaa Erik (24 Tahun) yang merupakan warga Desa Mapin Beru, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi di Jalan Raya Seteluk PotoTano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

“Dari tangan A petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,99 gram, satu buah plastik kosong, satu buah bungkus rokok, satu buah HP OPPO warna Silver, Uang Rp 230.000 dan Motor Beat warna hitam dengan Plat EA 3427 GC,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, SIK.,MIP melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi, S.Sos pada Minggu 17 Oktober 2021.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, A alias Erik beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red)