oleh

Polisi Bekuk Tiga Orang Pemuja Sabu-sabu di KSB

SUMBAWA BARAT, SP – Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Sabu di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (17/8/2021) pukul 22.10 Wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S.Sos menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat narkoba AKP Muh Fatoni, SH bersama Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penangkapan pertama, yaitu dijalan Raya Bugis, Gang Muhajirin I, Lingkungan Muhajirin A, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, terhadap MF (20) warga Desa Labuan Lalar.

“Penangkapan terhadap MF di saksikan oleh ketua RT setempat dan beberapa saksi lainnya,” terangnya.

Adapun kronologis penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.10 Wita. Saat itu, kata dia, Kasat Resnarkoba bersama anggota Opsnal menuju ke TKP, sesampainya di TKP anggota mendapati MF sedang duduk di atas motor Beat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan motor tersebut ditemukan barang berupa 3 poket kristal putih yang di duga sabu, 1 buah hp Oppo, dan uang Tunai Rp. 190.000,” jelasnya.

Setelah itu Tim Opsnal Satreskoba melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap terduga MF, bahwa barang tersebut didapatkan dari terduga pelaku MA (39) merupakan warga Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh.

Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba mendatangi TKP, kemudian MA yang saat itu, berada di beruga pos ronda di jalan raya Dasan, bersama temannya berinisial NH (25). Kemudian, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku dengan disaksikan warga setempat.

“Di tangan kedua pelaku, tim opsnal mendapatkan barang bukti berupa 4 poket kristal putih yang di duga sabu, 2 buah hp (Vivo dan Realme) dan uang tunai Rp. 1.788.000. Saat ini, para pelaku berserta barang bukti di amankan di Mapolres Sumbawa Barat guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(SP)