oleh

Larangan Mudik, Pintu Keluar-Masuk KSB Dijaga Ketat

SUMBAWA BARAT, SP – Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melarang mudik baik dari luar daerah maupun antar kabupaten/kota di NTB. Larangan mudik mulai berlaku pada 8 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik juga telah dikeluarkan dalam bentuk edaran Gubernur NTB.

Menindaklanjuti itu, Polres Sumbawa Barat akan melakukan penjagaan ketat di seluruh pintu keluar-masuk di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kawasan dijaga mulai dari Pelabuhan Poto Tano dan semua pintu masuk KSB.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, mengatakan penjagaan ketat akan dilakukan dengan Operasi Ketupat Rinjani 2021.

“Beberapa titik dan lokasi yang menjadi perhatian kita, untuk memastikan bahwa larangan mudik ini dijalankan di Kabupaten Sumbawa Barat,” katanya, Rabu, 5 Mei 2021.

Tempat-tempat strategis akan dijaga ketat oleh petugas. Warga akan dilarang keluar masuk kecuali untuk keperluan darurat semisal ke rumah sakit atau ada keluarga meninggal sesuai edaran gubernur.

“Di samping tempat-tempat lain, yang menjadi perhatian kami semua di antaranya pintu keluar, dan semua pintu masuk Kabupaten Sumbawa Barat ini, berada dalam pantauan kita,” imbuhnya.

Ketika menemukan masyarakat yang mencoba mudik, Kapolres menegaskan akan memberikan tindakan memutar balik arah untuk mengurungkan niat mudik.

Terkait dengan aktivitas tempat wisata, Kapolres mengatakan telah berkomunikasi dengan Dandim untuk kesiapan mengantisipasi kegiatan masyarakat setelah hari raya Idul Fitri.

Larangan mudik tersebut demi keselamatan warga agar pandemi COVID-19 tidak masif menyebar seperti di India, di mana banyak korban meninggal setiap harinya. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.(SP)