SUMBAWA BARAT, SP – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumbawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan lampu penerangan jalan tenaga surya di Desa Labuhan Lalar ke kejaksaan negeri setempat.
Berkas kasus korupsi oknum mantan kades periode 2013-2018 dinyatakan lengkap setelah dilakukan penyidikan sejak akhir 2019.
“Dalam pengadaan lampu tenaga surya di Desa Labuhan Lalar tersebut diambil alih oleh kepala desa tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) pengadaan barang dan jasa di desa,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos, Rabu (17/2).
Apa yang dilakukan AS ini tegas Eddy, bertentangan dengan Peraturan Kepala LKPP No 22/2015 tentang perubahan atas peraturan kepala LKPP No 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Sampai dengan akhir tahun, anggaran pekerjaan tidak dilaksanakan, tersangka hanya memberikan uang muka saja kepada pihak penyedia yang ditunjuk namun tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran barang.
“Artinya pekerjaan tersebut fiktif atau tidak dilaksanakan, padahal AS telah mendesak bendahara desa untuk mencairkan anggaran dengan jumlah tersebut setelah dipotong pajak,” ungkap Eddy.
“Akibat perbuatannya tersangka merugikan negara sebesar Rp168.525.000,” Terang Eddy.
Setelah disidik sejak akhir 2019 lalu, pada Selasa (16/2) pihak Polres Sumbawa Barat kemudian menyerahkan tersangka berikut barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Eddy menyampaikan, prosesnya ini berlanjut setelah sebelumnya Jaksa mengirim surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang muka yang disetorkan oleh tersangka pada rekanan sebesar Rp2.596.000 dan barang bukti beberapa tiang lampu, serta barang bukti berupa dokumen telah ikut diserahkan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kaur Binops Sat Reskrim Iptu Zainal Abidin yang juga dipercayai merangkap menjadi Kanit Tipikor.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Afrijal yang dimintai keterangan, Rabu 17 Februari 2021 mengatakan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut maka kewenangan penanganan perkara sudah sepenuhnya beralih ke Jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.(SP)