oleh

ASN di KSB Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

SUMBAWA BARAT, SP – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melarang semua aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak bepergian ke luar kota pada libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap melakukan perjalanan liburan selama masa libur natal dan tahun baru nanti.

“Kami pastikan akan menjatuhkan sanksi bagi mereka (ASN) yang melanggar ketentuan tersebut,” tegas kepala BKPSDM KSB, H. Abdul Malik Nurdin, Rabu kemarin, (23/12).

Ia menjelaskan, larangan bagi ASN memanfaatkan libur Nataru dengan pergi berlibur ke luar daerah di tengah pandemi Covid-19 sangat jelas. Bahkan berlaku secara nasional dengan terbitnya Surat Endaran (SE) Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. “Jadi ini bukan aturan daerah ya. Tapi nasional. Dan Kemenpan sudah mewanti-wanti seluruh daerah agar mentaatinya,” tandasnya.

H. Malik mengaku, SE Menpan RB itu sudah pihaknya sampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu juga meminta masing-masing kepala OPD mengontrol pegawainya dan memastikan tetap masuk kerja di sela liburan natal dan tahun baru. “Kami akan minta juga data dari kepala OPD hasil pantauannya selama libur nanti,” sebutnya.

(Fhoto: kepala BKPSDM KSB, H. Abdul Malik Nurdin.)

Selanjutnya mantan Asisten III Setda KSB ini menyebutkan, di tengah masa pandemi Corona ini harusnya ASN dapat memberikan citra baik bagi masyarakat dengan mematahui seluruh ketentuan yang berlaku. Sebab jika prilaku ASN tetap abai pada larangan-larangan yang berhubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka akan semakin sulit bagi memberi penyadaran kepada masyarakat betapa bahayanya virus penyakit tersebut.

“Kalau kemudian imbauan larangan bepergian ini diabaikan oleh ASN yang nota bene representasi pemerintah. Terus bagaimana dengan masyarakat umum. Tentu akan lebih abai lagi,” tukasnya seraya menambahkan sanksi atas pelanggaran terhadap SE Menpan RB itu berupa sanksi disiplin.

“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK,” tandas H. Malik.