oleh

Ada Sejumlah TPS di KSB Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

SUMBAWA BARAT – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sehingga perolehan suara pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang telah tersebar dipastikan akan berubah.

“Memang ada kemungkinan sejumlah TPS akan melaksanakan PSU, namun belum bisa dinyatakan sebagai keputusan, lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih harus melakukan pengecekan serta pembuktian terhadap sejumlah persoalan yang terjadi dalam lingkup TPS,” kata Komisioner Bawaslu KSB,Khaeruddin, ST.

Masih keterangan Heru, kepastian ada pelaksanaan PSU tergantung dari hasil analisa dan kajian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) saat rekapitulasi ditingkat kecamatan.

“Panwaslu sudah mengantongi beberapa persoalan yang mencuat pada beberapa TPS, jadi pembuktian akan dilakukan saat rekapitulasi tingkat kecamatan yang direncanakan pada hari ini, Jum’at (11/12),” lanjutnya.

Dikesempatan itu Heru mengingatkan bahwa PSU dapat dilakukan akibat beberapa hal yang terjadi, seperti, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih pada lebih dari satu TPS, mungkin juga akibat adanya KPPS yang mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

“Apa persoalan yang terjadi pada Pilkada KSB belum bisa dibeberkan, karena akan dibahas pada saat rekapitulasi,” tuturnya, sambil menegaskan bahwa pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam pasal tersebut dikatakan, bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara, atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Kemudian, Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.(*)