oleh

KPU tetapkan pilkada KSB Diikuti Satu Pasangan Calon

SUMBAWA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten setempat tahun 2020 diikuti satu pasangan calon.

“Telah diputuskan dalam rapat pleno KPU Sumbawa Barat yang dilaksanakan hari ini bahwa pelaksanaan Pilkada KSB diikuti satu pasangan calon,” kata Ketua KPU KSB, Denny Saputra di Taliwang, Rabu (23/9).

Satu pasangan calon yang akan maju di pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Sumbawa Barat berjuluk ” Bumi Pariri Lema Bariri,” itu yakni pasangan Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM – Fud Syaifuddin, ST.

“Keputusan ini juga telah tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 120/PL.02.3/Kpt/5207/KPU-Kab/IX/2020 Pasangan DR. Ir .H. W. Musyafirin, MM – Fud Syaifuddin, ST (Firin – Fud) ditetapkan sebagai peserta tunggal pemilihan bupati – wakil bupati Sumbawa Barat, 9 Desember 2020,” kata Denny Saputra usai pleno.

Pasangan Firin – Fud merupakan satu-satunya pasangan calon yang mendaftar ke KPU KSB. Pasangan ini diusung oleh 9 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Luarbiasa yang menguasai 21 dari total 25 kursi DPRD Sumbawa Barat. Pasangan ini selanjutnya akan melawan kolom kosong di 9 Desember 2020 mendatang.

“Menetapkan pemilihan bupati – wakil bupati Sumbawa Barat tahun 2020 diselenggarakan dengan satu pasangan calon,” bunyi point kedua pengumuman dimaksud.

Masih keterangan Denny Saputra, pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon menjadi tantangan tersendiri bago KPU dan merupakan hal yang baru bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.

Karena itu, menjadi tugas KPU dan semua komponen masyarakat termasuk partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pelaksanaan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan sehingga Pilkada Sumbawa Barat berjalan lancar sukses dan sehat dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19.(**/adv)