oleh

Denda Rp100 Ribu bagi Warga Tak Bermasker di KSB 

SUMBAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan razia dan penertiban bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalan protokol KSB depan Pandopo alun-alun Kota Taliwang.

Personil gabungan TNI Polri dan Sat Pol PP bergantian memeriksa kendaraan roda empat maupun roda dua yang lewat di jalan tersebut.

“Operasi ini dalam rangka mendorong kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi ini,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono saat ditemui di lokasi razia, Senin kemarin(14/9).

Bagi masyarakat biasa yang tertangkap tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan sanksi denda senilai Rp100 ribu.

Sementara bagi Aparatur Sipil Negara yang tertangkap tidak menggunakan masker akan diberi sanksi denda Rp200 ribu.

Petugas juga akan memberikan teguran berupa surat tanda bukti pelanggaran (STBP) kepada para pelanggar agar merasa diri ddan tidak melanggar lagi serta dapat mematuhi imbauan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Razia ini adalah bagian dari Ops Yustisi Gatarin 2020 berdasarkan Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020, Pergub nomor 50 tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah nomor 41 tahun 2020.

Operasi ini juga mengacu pada Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hokum protokol kesehatan.

Dari hasil Operasi ini, petugas menegur enam masyarakat biasa dan satu orang ASN yang kedapatan tidak menggunakan masker dan akan diberikan denda sesuai aturan yang berlaku.

Dalam giat tersebut diikuti juga oleh Dandim 1628/Sumbawa Barat, Kajari Sumbawa Barat, Sat Pol PP dan sejumlah PJU Polres Sumbawa Barat.(SP)