SUMBAWA BARAT – Mantan Plt Direktur Perusda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB) Sadiksyah dituntut dengan hukuman pidana penjara 8
Penulis: Redaksi
- Sebelumnya
- 1
- …
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- …
- 487
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.