SUMBAWA BARAT – Mantan Plt Direktur Perusda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB) Sadiksyah dituntut dengan hukuman pidana penjara 8
Penulis: Redaksi
- Sebelumnya
- 1
- …
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- …
- 473
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.