oleh

Tindak Lanjuti Laporan AMANAT, Komnas HAM Turun Ke KSB

SUMBAWA BARAT – Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan turun ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada, Kamis (27/7/2023), mendatang.

Kedatangan Komnas HAM ke  KSB sebagaimana surat Nomor 326/K/MD.00.00/VII/2023 sifat penting, perihal tindak lanjut penanganan kasus yang diduga dilakukan oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara.

Pertemuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan PT AMNT, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan LSM AMANAT pertama diagendakan di Kantor Bupati KSB yang akhirnya berpindah tempat di Hotel Tropy Sekongkang Yang akan berlangsung sekitar pukul 13.00-15.00 Wita.

“Bahwa kedatangan Komnas HAM ke KSB dalam rangka pengaduan dan sengketa hak atas lingkungan hidup dan hak ketenagakerjaan dan sejumlah persoalan lainnya yang telah kami laporkan,” kata Ketua AMANAT KSB, Muh Erry Satriawan, SH, MH, CPCLE kepada awak media ini, Senin (24/7/2023) kemarin.

Lanjut Erry sapaan akrabnya, beberapa persoalan di Komnas HAM yang dilaporkan AMANAT diantaranya kebijakan ketenagakerjaan, seperti status tenaga kerja, hak tenaga kerja terkait roster kerja yang diberlakukan, skema upah bagi pekerja lokal, Blacklist/alert list, minimnya lapangan pekerjaan lokal, union busting, PHK sepihak, kecelakaan kerja, masifnya tenaga kerja asing dan skandal dana PPM/CSR yang semestinya dapat dinikmati masyarakat serta minimnya kesempatan bagi pengusaha lokal.

“Termasuk juga terhadap hak-hak kami untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, jangan sampai ancaman kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan deep sea tailing yang telah terindikasi melanggar aturan karena keluar dari garis batas izin tapak tailing yang hingga saat ini proses audit belum jelas,” ucap Erry.

Karenanya, Erry mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang menjadi korban kesewenang-wenangan PT AMNT selama ini untuk bersama-sama mengikuti kegiatan yang dihadiri oleh Komnas HAM.

“Ini kesempatan bagi seluruh korban menuntut keadilan, lihat saja bagaimana terkait blacklist/alert list dimana Pemda sudah bersurat dan tetap tidak berdaya serta selalu diabaikan oleh perusahaan. Padahal selaku warga negara mereka memiliki hak yang sama untuk dapat pekerjaan. Termasuk pula terkait PPM/CSR yang tidak transparan,” ungkapnya.

Erry menegaskan, nanti pihaknya akan membeberkan sejumlah bukti-bukti dan fakta-fakta terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT AMNT dihadapan Komnas HAM.

Sementara itu, Yudi Prayudi selaku Humas AMANAT mengingatkan Pemda KSB  dalam pertemuan besok jangan lebih pro kepada perusahaan.

“Kenapa ini saya ingatkan,karena sering kali pemda berdiri terkesan sebagai humas perusahaan. Jangan sampai kita menjadi asing di daerah sendiri dan mati di lumbung emas di tengah nilai penjualan Provisional Ekspor Konsentrat Tembaga, Emas dan Perak PT AMNT sejak 2017 sampai dengan 2022 sebesar 106,2 Triliun dan justru menunjukan lonjakan dan peningkatan yang luar biasa dimana tahun 2022 memecahkan rekor selama umur tambang beroperasi yaitu sebesar 47.8 Triliun Rupiah,” tandas Yudi Prayudi.