oleh

Senjata Api Jadi Penyebab Jamil Dipenjara 41 Tahun di Malaysia

SUMBAWA BARAT – Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Jamil Bin Abdul Wahab dipenjara di Malaysia selama 41 tahun. Jamil ditangkap karena menggunakan senjata api pada 22 Desember 1982 saat masih berumur 20 tahun di wilayah Kluang Johor Malaysia.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring Hasoloan Sinaga menjelaskan senjata api yang digunakan Jamil berdasarkan Pasal 3 Akta Senjata Api dituntut hukuman yang diperberat berdasarkan aturan Malaysia.

“Jamil akhirnya dijatuhkan hukuman oleh hakim Mahkamah Sesyen Johor Bahru dengan vonis hukuman penjara seumur hidup pada 9 Februari 1983. Jamil dipenjara selama 41 tahun dan dibebaskan Sultan Johor dan dibebaskan dari seluruh hukuman,” papar Sinaga, Rabu (19/4/2023) kemarin.

Dalam persidangan pada 9 Februari 1983 di hadapan Mahkamah Seysen Johor Bahru yang Jamil divonis bersalah. Meski begitu, pemimpin di Johor memerintahkan pihak tahanan agar membebaskan sekaligus memulangkan Jamil ke Indonesia.

“Kondisi ini patut menjadi pembelajaran bagi para TKI agar tetap mematuhi hukum berlaku di luar negeri. Di lokasi penempatan kerja selama menjadi pekerja migran,” tegasnya.

Untuk diketahui, Jamil dipulangkan ke Indonesia saat sudah berumur 63 tahun menjelang hari raya Idul Fitri 2023. Ia bebas dari penjara pada 22 Maret 2023.

Setelah bebas Jamil, langsung diterbangkan dengan menempuh rute Bandara Kuala Lumpur-Bandara Soekarno Hatta-Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali-Bandara Sultan Kaharuddin Sumbawa Besar. Jamil diketahui berasal dari Dusun Bage Aji Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Diberitakan sebelumnya, Uya Kuya memulangkan tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dan terlantar di Malaysia. Salah satunya TKI asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Uya Kuya menceritakan momen keberhasilan memulangkan TKI asal Sumbawa bernama Jamil Bin Wahab. Jamil disebut mendekam di penjara selama 43 tahun di Malaysia sejak umur 20 tahun.

“Pak Jamil ini dipenjara ketika masih umur 20 tahun dan sekarang umurnya sudah 63 tahun. Bahkan Pak Jamil ini sudah nggak tahu lagi keluarganya di NTB. Yang dia ingat bahwa dia lahir di NTB. Dan kita akan antar ke NTB semoga bisa bertemu dengan keluarganya sebelum Lebaran ini,” kata Uya.