MATARAM – Sahril, terdakwa korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Jaksa Rizki Taufani menyampaikan juga tuntutan pidana denda terhadap terdakwa Sahril sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Apabila pidana denda tidak dapat dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara,” kata Rizki.
Selain tuntutan pidana, jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp475 juta subsider satu tahun penjara.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam peran sebagai Kepala Desa Mantun memenuhi unsur memperkaya diri dan orang lain sesuai isi dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer menjelaskan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pertimbangan jaksa menyatakan tuntutan demikian adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada upaya pemulihan kerugian negara dari adanya kasus tersebut.
Perkara yang berasal dari hasil penyidikan Kejari Sumbawa Barat ini berkaitan dengan adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Desa Mantun Periode 2019-2020.
Dalam dakwaan, nilai kerugian muncul dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi di lapangan. Salah satunya, dari adanya penyertaan modal BUMDes Mantun.
Kerugian tercatat dari sejumlah pengerjaan proyek fisik di Desa Mantun yang tidak sesuai spesifikasi. Kerugian di proyek fisik tersebut telah dikuatkan dengan keterangan ahli konstruksi.