oleh

Praktisi Sebut Pengawasan Gubernur Soal Tambang Lemah

MATARAM – Praktisi Hukum yang merupakan founder dan Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM), Yan Mangandar, SH.,MH menilai pengawasan pertambangan yang menjadi kewenangan Gubernur NTB dianggap lemah.

Itu dikatakan, Yan Mangandar menyikapi isu saling tuding dan lempar tanggung jawab antara Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin dengan Gubernur NTB, Zukieflimansyah soal penggunaan dana Coorporate Sosial Responsibility (CSR) PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

“Di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pasal 108 ayat (3) menyebutkan, pemegang IUPK wajib menyusun program pengembangan pemberdayaan masyarakat yang dikonsultasikan dengan pemerintah daerah,” kata Yan, kepada pers, Senin (7/11).

Ia mengulik kembali Permen ESDM Nomor 25 tahun 2018 tentang perusahaan pertambangan pasal 38 ayat 1. Disana disebutkan pemegang IUP Eksplorasi, Izin Usaha Operasi Produksi (IUP) dan IUPK wajib menyusun rencana induk program pengembangan masyarakat yang berpedoman dengan cetak biru (Blue Print) yang ditetapkan Gubernur.

Artinya kata Yan, kewenangan pemerintah provinsi melalui gubernur sangat jelas. Seharusnya, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dibuat AMNT setelah petunjuk Blue Print tersebut harus dilaporkan kepada Gubernur dan pemerintah dibawahnya. Aneh, kalau data CSR dan atau RKAB jutsru tidak dimiliki pemerintah provinsi atau kabupaten.

“Ini pak Gubernur juga harus tegas dong. Kalau beliau punya kewenangan seharusnya beliau minta dan kontrol AMNT segera melaporkan RKAB nya. Masa setelah sekian lama AMNT beroperasi, Gubernur atau Pemprov tidak pegang RKAB atau laporan CSR. Kan aneh,” tegasnya.

Tidak hanya Gubernur, ketua LBH anak NTB ini juga, mengkritisi Bupati Sumbawa Barat yang justru bungkam terhadap issue liar soal skandal CSR AMNT selama ini. Harusnya sebagai pemilik otoritas wilayah, Bupati ikut bertanggung jawab mensosialisasikan RKAB dan penggunaan dana CSR kepada masyarakatnya. Bukan malah menuduh Gubernur banyak menerima CSR dari kabupaten.

“Gubernur NTB saya minta sebagai otoritas lebih tinggi yang bertanggung jawab soal pengawasan dan izin atas tambang ini harusnya lebih tegas. Perintahkan jajarannya untuk memeriksa AMNT dan membuka data CSR serta RKAB. Kalau beliau malah diam, justru jangan salahkan bahwa beliau dituduh bagian dari pemain di investasi tambang batu hijau itu,” demikian Yan Mangandar.

Sementara itu, ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), Ery Satriawan, SH.MH, CPLE meminta otoritas pemerintah di NTB ikut bertanggung jawab terhadap masalah konflik dana CSR dan persoalan skandal Scrap serta tenaga kerja di tambang.

Menurutnya, AMNT dianggap terlalu super power sehingga tak mampu dikendalikan oleh pemerintah sendiri. Masalahnya kata Ery, rakyat Sumbawa Barat dan NTB hanya butuh hak atas kewajiban perusahaan AMNT untuk pemberdayaan masyarakat diberikan secara terbuka. Diaudit dan tidak digunakan semaunya oleh oknum penguasa dan perusahaan.

AMANAT sendiri menurutnya terus memperjuangkan hak hak keterbukaan atas rekrutmen tenaga kerja, menghapus black list dan alert list pengusaha dan tenaga kerja lokal serta mengembalikan sumber pendapatan daerah dari hasil Scrap kepada masyarakat. Serta membuka serta memberikan hak langsung pemanfaatan dana CSR kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemerintah KSB dan Provinsi harus tegas kepada perusahaan, jangan bertele tele bahkan saling lempar tanggung jawab. Buka saja RKAB itu kepada publik dan paksa AMNT sesuai kewenangan untuk menyerahkan dan membuka RKAB serta laporan dana CSR tersebut,” demikian Ery.