SUMBAWA BARAT – RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerima visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Visitasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, S.H. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan informasi publik di lingkungan rumah sakit, terutama dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
Direktur RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat, Andy Suhaeri, S.ST., M.M.Inov., mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab rumah sakit dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas dan mudah diakses, baik terkait layanan maupun informasi publik lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyediakan informasi yang transparan, jelas, dan mudah diakses masyarakat, dengan tetap menjaga kerahasiaan medis serta perlindungan data pribadi pasien,” ungkap Andy.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak pasien. Artinya, informasi yang menjadi hak publik perlu dikelola secara profesional tanpa mengabaikan kerahasiaan rekam medis dan data pribadi.
Dalam konteks pelayanan rumah sakit, pengelolaan informasi yang baik menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan secara tepat dan bertanggung jawab.
Melalui visitasi tersebut, RSUD Asy-Syifa’ berharap memperoleh masukan dan evaluasi untuk menyempurnakan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Perbaikan pengelolaan PPID diharapkan dapat mendukung pelayanan informasi publik yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel, sekaligus memperjelas akses masyarakat terhadap informasi yang dapat dipublikasikan.
Upaya ini sejalan dengan komitmen RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat dalam mengusung semangat Melayani dengan JUARA, yakni Jujur, Unggul, Amanah, Responsif, dan Akuntabel.
Dengan pengelolaan informasi yang semakin baik, rumah sakit berupaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak pasien atas perlindungan data pribadi.(**)
