oleh

Kadernya Terseret Skandal Dugaan Ijazah Palsu, PDIP NTB Tegaskan Tak Akan Pasang Badan

SUMBAWA BARAT – Teka-teki sikap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap kadernya yang terseret skandal dugaan ijazah palsu akhirnya terjawab. Partai berlambang banteng moncong putih ini menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah membelit oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial ‘R’.

Sikap ini menjadi sinyal kuat bahwa partai enggan terseret lebih jauh dalam pusaran kasus yang mencoreng integritas lembaga legislatif tersebut. DPD PDIP NTB memilih untuk berdiri di koridor hukum dan menyerahkan sepenuhnya nasib ‘R’ ke tangan penyidik Polres Sumbawa Barat.

“Kita menghormati proses yang berjalan di Sumbawa Barat dan kita terus berkoordinasi dengan DPC terkait berbagai persoalan yang muncul,” tegas Sekretaris DPD PDIP NTB, Hakam Ali Niazi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (15/4/2026).

Langkah ini dipandang sebagai upaya “Presumption Of Innocence” asas praduga tak bersalah organisasi dari tindakan personal kadernya, sekaligus menjaga citra partai agar tetap bersih dari praktik kecurangan administratif dalam kontestasi politik.

Pihak DPD juga memperingatkan bahwa partai memiliki aturan main yang kaku dan tidak pandang bulu terhadap pelanggaran etik maupun hukum. Koordinasi intensif dengan DPC PDIP KSB kini sedang dilakukan untuk membedah fakta-fakta lapangan.

Ia menegaskan adanya mekanisme sanksi internal jika indikasi pelanggaran terbukti secara sah. Tidak akan mengambil langkah gegabah sebelum ada putusan atau keterangan resmi dari kepolisian.

“Partai memiliki mekanisme untuk memproses pelanggaran dan akan berkoordinasi dengan DPC KSB. DPD Partai PDIP menghormati proses yang sedang berjalan di Polres Sumbawa Barat,” pungkas Hakam.

Hingga berita ini dirilis, penyidik Polres Sumbawa Barat masih melakukan pendalaman materiil terhadap dokumen dan berkas-berkas terkait. Investigasi difokuskan pada keabsahan ijazah yang digunakan ‘R’ saat mendaftarkan diri pada kontestasi politik lalu.

Jika terbukti palsu, ‘R’ tidak hanya terancam kehilangan kursi empuknya di DPRD KSB melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), tetapi juga sanksi pidana yang menanti di ujung jalan. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.