oleh

Diduga Tipu Warga dengan Modus Proyek Pokir, Anggota DPRD KSB Inisial ‘RF’ Dilaporkan ke Polisi

SUMBAWA BARAT – Seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial RF (36) dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus investasi proyek dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) legislatif.

Laporan tersebut akan dilayangkan oleh Kuasa Hukum pelapor, Malikur Rahman, SH., dari Kantor Hukum Malikur Rahman & Associates, selaku perwakilan hukum dari korban bernama Sopyan, seorang karyawan swasta asal Dusun Bre, Desa Bre, Kecamatan Brang Rea. Oknum wakil rakyat tersebut diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menjanjikan proyek fiktif kepada masyarakat.

Kasus ini bermula pada tanggal 23 Juni 2025, ketika korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) langsung kepada terlapor RF. Penyerahan uang tersebut diperkuat dengan bukti kuitansi resmi yang ditandatangani oleh oknum Anggota DPRD KSB tersebut pada hari yang sama.

Berdasarkan kesepakatan awal, uang puluhan juta rupiah tersebut disetor sebagai bentuk penyertaan modal untuk pengerjaan proyek-proyek yang bersumber dari dana Pokir yang diklaim sebagai milik terlapor. RF menjanjikan bahwa pelapor akan dilibatkan dan mendapatkan keuntungan dari setiap realisasi pengerjaan proyek aspirasi dewan tersebut.

“Klien kami percaya karena yang bersangkutan adalah pejabat publik, seorang Anggota DPRD yang memiliki akses langsung terhadap plot anggaran Pokir. Ditambah lagi ada bukti kwitansi bertanda tangan resmi,” ungkap Malikur Rahman, SH., dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2026).

Kecurigaan korban mulai mencuat ketika memasuki awal tahun 2026, terlapor RF mulai menunjukkan gelagat tidak beres. Oknum legislatif tersebut diketahui selalu menghindar, mengabaikan, atau tidak pernah merespons pesan singkat yang dikirimkan korban melalui aplikasi WhatsApp. Tak hanya itu, setiap kali korban mencoba menemui RF di Kantor DPRD KSB, yang bersangkutan selalu menghindar.

Kecurigaan Sopyan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan semakin menguat setelah ia berkomunikasi dengan warga lain. Mengejutkan, ditemukan sedikitnya tujuh (7) orang warga lainnya yang mengaku mengalami nasib yang serupa. Mereka semua dimintai sejumlah uang oleh RF dengan janji, iming-iming, serta modus operandi yang persis sama, lengkap dengan bukti kwitansi penyerahan uang.

Jika diakumulasikan, total kerugian dari klaster korban yang teridentifikasi sejauh ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini berpotensi menyeret nama baik institusi DPRD Sumbawa Barat secara keseluruhan jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

Puncak kekesalan para korban terjadi ketika Sopyan bersama rekan-rekan senasibnya mencoba mendatangi RF langsung di kantornya. Alih-alih memberikan penjelasan atau mengembalikan uang, oknum wakil rakyat tersebut justru berdalih harus menghadiri rapat paripurna. Pasca-rapat selesai, RF diketahui menyelinap keluar dan pergi secara diam-diam meninggalkan para korban yang telah menunggu lama.

Merasa hak-haknya dilecehkan dan tidak ada itikad baik, korban Sopyan akhirnya resmi menunjuk Kantor Hukum Malikur Rahman & Associates pada 10 Maret 2026. Tim hukum sempat melayangkan surat peringatan keras (Somasi) kepada RF pada 16 Maret 2026. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan berakhir, surat somasi tersebut dicampakkan dan tidak pernah direspons oleh terlapor.

Langkah tegas akhirnya diambil dengan melaporkan RF ke aparat penegak hukum Polres Sumbawa Barat. Tindakan terlapor diindikasikan kuat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) atas dugaan tindak pidana penipuan materiil. Pihak pelapor mendesak Kapolres Sumbawa Barat untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum oknum Anggota DPRD tersebut demi tegaknya keadilan tanpa pandang bulu.