SUMBAWA BARAT – Sejumlah sepanduk sebagai ajakan memilih kolom kosong yang terpasang pada beberapa titik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan alat peraga kampanye, lantaran yang berhak membuat alat peraga kampanye hanya pasangan calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU KSB tidak pernah menetapkan kolom kosong sebagai pasangan calon, jadi spanduk yang terpasang itu bukan alat peraga kampanye,” tegas Komisioner Bawaslu KSB, Gufran S.Pdi, kepada wartawan, Sabtu (10/10) lalu.
Disampaikan Gufran, jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan wakil walikota pada Pasal 26 menegaskan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
“Spanduk ajakan pilih kolom kosong bukan alat peraga kampanye,” tuturnya.
Masih penjelasan Gufran, dalam PKPU 11 juga menegaskan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi dan program pasangan calon, simbol atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye dengan tujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon.
Ketegasan lainnya adalah, iklan kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU.
“Pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU,” katanya.
Terkait dengan keberadaan sejumlah spanduk yang dinilai ajakan memilih kolom kosong, Bawaslu KSB dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, agar dapat melakukan penertiban termasuk alat peraga kampanye milik pasangan calon Bupati dan wakil Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin, MM – Fud Syaifuddin, ST yang dinilai tidak sesuai zona dan ketentuannya.
“Alat peraga kampanye akan kami tertibkan termasuk spanduk ajakan memilih kolom kosong juga akan diturunkan,” tandasnya.(*)