oleh

Menteri ESDM dan Bareskrim Polri Segera Usut Tambang Bodong di KSB

SUMBAWA BARAT – Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta segera turun mengusut tuntas, investasi tambang Bodong di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat(NTB).

“Pengawasan untuk IUP logam hanya dilaksanakan pada IUP yang telah disetujui RKAB-nya pak. PT. TSS dan SSB sampai sekarang belum ada kami terima info telah disetujui RKAB-nya.  SBM baru Desember kemarin RKAB disetujui,” kata Koordinator Inspektur Tambang Wilayah NTB, Ihwan Al-Huda, kepada Wartawan, baru baru ini.

Menurut data izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan Kementerian ESDM di Kabupaten Sumbawa Barat, terdapat tiga perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka adalah, PT.Tambang Sukses Sakti (TSS). PT.Sumbawa Barat Mineral (SBM) dan PT. Sumbawa Barat Sejahtera Bersama (SBSB).

Dari ketiga perusahaan tersebut hanya PT. SBM yang telah mengantongi IUP Produksi karena Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) nya telah disetujui Kementerian ESDM Desember 2024 lalu.  Sementara PT. TSS dan SBSB baru mengantongi IUP Eksplorasi.

Kantongi RKAB, Tapi eksploitasi mineral Ilegal berlangsung

Investigasi lanjutan terus dilakukan media di sejumlah WIUP konsesi tambang PT. SBM yang terfokus di Desa Banjar Sari, Kertasari Kecamatan Taliwang. Disana, area tambang masih dikuasai penambang tanpa izin. Aktifitas gelondongan tidak henti beroperasi. Tidak ada aktifitas karyawan bahkan tim eksploitasi dari perusahaan eks Indotan tersebut.

Kepala Bidang ESDM NTB, Iwan Setiawan, ST mengakui adanya laporan tidak ada aktifitasnya PT.SBM di wilayah izin konsesi mereka. Padahal perusahaan milik petinggi Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mengantongi IUP Produksi dan RKAB.

“Mestinya mereka sudah beraktifitas. Sudah ada izin produksi dan RKAB. Nah, kalau sudah dapat izin tapi tidak berproduksi nah, bisa masalah,” kata Iwan dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon, pekan ini.

Iwan juga merespons megenai aktifitas ilegal yang terjadi di wilayah konsesi dua perusahaan tambang pemilik WIUP lainnya. Yakni PT.TSS di Kecamatan Barang Rea, dan PT. Sumbawa Barat Sejahtera Bersama (SBSB) yang terfokus di Jereweh bahkan di Desa Seloto.

“Di Seloto itu masuk izin WIUP SBSB loh. Nah mestinya pemerintah setempat (KSB) Tidak bangun fasilitas pengolahan kalau IUP Produksi dan RKAB belum disetujui Kementerian,” kata, Iwan Heran.

Pemasukan Negara dari Mineral Bocor Besar 

Dari berbagai sumber dan hasil investigasi media menemukan, ternyata di WIUP tiga perusahaan tersebut kini di kuasai aktifitas tambang ilegal. Fakta ini telah berlangsung bertahun tahun lalu. Anehnya, mengapa perusahaan tidak melakukan pengawasan internal dan pemantauan terhadap IUP Ekspolorasi dan Produksi yang mereka sudah kantongi. Apalagi, telah memiliki RKAB.

Akibat dari operasional tambang ilegal ini, kebocoran terhadap batuan mineral yang di eskploitasi tambang tanpa izin sangat besar. Sebuah survey menyebutkan, tidak kurang sekitar 700 kilogram emas dihasilkan dari tambang tambang emas ini per Minggu. Jumlah itu diperkirakan lebih besar lagi.

“Anehnya, siapa yang mendanai atau sebagai penadah emas hasil tambang ilegal ini?. Lantas siapa yang mensuplai bahan kimia berbahaya untuk pengelolaan gelondongan emas ini?. Ada sindikat dan koorporasi hitam di belakang. Ini pemodal besar main di belakang,” kata, sumber media, Jum’at (28/2).

Menurut sumber media, sindikat tambang ilegal ini erat kaitannya dengan keberadaan investor perusahaan tambang. Berkedok izin tapi eksploitasi tetap dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan penambang rakyat ilegal ini.

Sumber aparat penegak hukum menyebut, negara dirugikan begitu besar akibat investasi bodong perusahaan tambang ini. Fakta ini sama dengan perampokan sumber daya alam yang di bekingi koorporasi hitam alias pemain tambang berkedok izin.

“Oknum pejabat pemerintah di Sumbawa Barat juga diduga terlibat dalam masalah ini,” demikian, sumber Anonim tadi.