SUMBAWA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana kriminal berbahan bakar gas bersubsidi sebuah gudang di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, pada Sabtu 18 Januari 2025. Ada satu tersangka yang ditangkap polisi terkait kasus tersebut.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin menjelaskan kasus ini diungkap di awal tahun 2025. Modus operandi kasus ini adalah memindahkan gas dari tabung LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg.
“Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non subsidi 12 Kg dilakukan dengan menggunakan alat selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (Khusus untuk mengoplos), setelah LPG 3 Kg berhasil dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg, kemudian disegel dan jual di wilayah Sumbawa Barat dan Sumbawa seharga Rp. 170.000 00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp.200.000,00( dua ratus ribu rupiah),” kata AKP Zainal Abidin kepada wartawan, Minggu 19 Januari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mendapatkan gas ( LPG ) ukuran 3 kg tersebut ia beli dari Lombok Timur seharga Rp.21.000,00 ( dua puluh satu ribu rupiah) modus pengoplosan ini dikatakan telah berlangsung dari bulan November 2024.
Dari pengungkapan tersebut Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa : 107 biji tabung Gas 3 Kg (kondisi berisi); 294 biji Gas 3 Kg (kondisi kosong); 12 biji tabung Gas 12 Kg warna merah (kondisi berisi); 9 biji tabung Gas ukuran 12 Kg warna biru (kondisi berisi); 27 biji tabung Gas ukuran 12 Kg warna merah (kondisi kosong); 4 biji tabung Gas ukuran 12 KG warna Biru (kondisi kosong); 4 buah selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos); 6 buah regulator Kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos); 50 buah tutup segel tabung gas LPG 12 Kg; 4 lembar papan kayu; 1 Unit kendaraan Pick up modifikasi truk warna Putih No. Pol. EA 8018 HB.
“Penyidik terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini, dan saat ini terduga pelaku ( RL ) telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 ( dua puluh ) hari kedepan” ujar Zainal
Karena perbuatannya, tersangka RL dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU/6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU 2/1981 tentang Metrologi Legal. Tersangka RL terancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.