oleh

Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Bundaran Pesawat Taliwang Diamankan Polisi

SUMBAWA BARAT – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku pengeroyokan. Dugaan pengeroyokan itu terjadi pada, Minggu malam, 22 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, di Bundaran Pesawat Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

“Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat telah menangkap tujuh orang yang diduga pelaku pengeroyokan,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasatreskrim IPTU Kadek Suadaya Atmaja, Senin, 23 Desember 2024.

IPTU Kadek menuturkan, kejadian berawal ketika lelaki berinisial DJ (15 Tahun) asal Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, dan AN (18) asal Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea bersama 7 teman lainnya  sedang nongkrong di tempat keramaian Taman KTC ngopi bersama, selanjutnya DJ  dan AN  hendak pulang mendahului berboncengan mengendarai sepeda motornya yang knalpotnya tidak sesuai standar ( Broong ).

“Sampai di bundaran pesawat JS dan AN diberhentikan oleh 2 pemuda yang tidak dikenal dan ditanyakan naik sepeda motor sambil membleyer gas padahal knalpotnya broong, saat itu juga JS yang mengemudikan sepeda motornya dipukul oleh pemuda yang tidak dikenal yang memberhentikannya tersebut,”katanya.

Tidak terima dipukul akhirnya JS  dan AN mengadu kepada temannya yang masih duduk – duduk di taman KTC , mendapat aduan rekannya dipukul sontak mereka pergi ke KTC  mencari dua pemuda yang memukul rekannya tersebut.

“Sampai di lokasi bundaran pesawat ada lelaki LP alias  BM  dan satu rekannya sesan duduk – duduk  akhirnya keduanya dipukul oleh teman – teman JS sehingga LP  alias BM dan satu orang rekannya melarikan diri,”kata Kadek.

Melihat LP alias BM dipukul akhirnya datang AE yang merupakan kakak dari saudara  LP  untuk menanyakan ” kenapa adiknya dipukul”  namun  terjadi pertengkaran mulut dan  AE  malah dikeroyok oleh teman – teman JS hingga mereka bubar melarikan diri saat ada petugas datang ke TKP.

“Dari peristiwa tersebut sedikitnya tujuh pemuda sudah diamankan oleh Tim Puma Sat Reskrim diantaranya AN  (20), JF (20),  AN  (18), FA (18), ABD (18), (17), AD (17), AA (17),  sedang dua pemuda lainnya  WH dan OB  masih dalam pencarian,”tambah IPTU Kadek.

Selain mengamankan ketujuh pemuda juga ada barang bukti dapat diamankan berupa sebilah celurit.

Korban sampai saat ini masih dilakukan rawat jalan pihak medis , sementara ketujuh pemuda menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sumbawa Barat.

Kasat Reskrim IPTU Kadek Suadaya Atmaja menambahkan terkait pemuda yang diduga membawa senjata tajam dapat dikenakan pasal 2 ayat ( 1) UU Drt no 12 th 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa ijin dengan acaman pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun .

Kami akan terus melakukan patroli dan razia senjata tajam untuk menjaga keamanan di wilayah ini.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan baik orang tua, rekan dan sesama pemuda terhadap pergaulan anak-anak dan remaja yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” demikian pungkasnya.