SUMBAWA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) mulai mempersiapkan seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPP) yang akan bertugas pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihan Bupati dan wakil Bupati KSB yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPUD Kabubaten Sumbawa Barat, Denny Saputra menegaskan, dalam rencana jadwal yang ditetapkan, pada pekan mendatang atau pada 12-17 Oktober, kami akan mengeluarkan pengumuman secara resmi tentang seleksi anggota KPPS, sementara pada 18-24 Oktober menjadi tahapan penerimaan pendaftaran calon KPPS.
“Jika sampai batas waktu masih terjadi kekurangan pendaftar, maka KPU KSB memperpanjang proses pendaftaran pada 25-29 Oktober,” ucapnya.
Tahapan pada 25-31 Oktober adalah penelitian administrasi yang dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi 1-7 November, kemudian dilakukan klarifikasi dan tanggapan masyarakat 8-13 November.
“Untuk pengumuman hasil klarifikasi direncanakan pada 14-16 November, sementara penyerahan hasil seleksi dari PPS kepada KPU KSB pada 17 Novermber sampai 1 Desember,” lanjutnya.
Sementara Agus Salim selaku sekretaris KPU KSB membeberkan, persyaratan menjadi anggota KPPS adalah, warga negara Indonesia, berusia paling rendah dua puluh tahun dan paling tinggi lima puluh tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Selain itu harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
Ditambahkan Herman Jayadi selaku komisioner KPU KSB pada divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, jika tahapan seleksi calon KPPS memang cukup panjang, lantaran harus melalui proses rapid atau pembuktian tidak terkonfirmasi Covid-19. “Semua calon anggota KPPS wajib mengikuti rapid atau pemeriksaan Covid-19,” tegasnya. (**/adv)