SUMBAWA BARAT – Pemerintah Provinsi NTB berhasil melakukan fasilitasi atas penerimaan daerah Kabupaten/Kota dari keuntungan bersih perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan khusus PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) untuk periode tahun 2020 dan 2021. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani SP di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur, Selasa (20/2/24) kemarin.
Kepala Bappenda Prov NTB, Hj Eva Dewiyani SP, menyebutkan Pemerintah Daerah Provinsi mendapat bagian sebesar 1,5%, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2%. Adapun jumlah totalnya sebesar 6%.
Dijelaskan Kepala Bappenda, melalui komunikasi yang intens dengan PT. AMNT dan didukung dengan kelengkapan regulasi serta administrasi lainnya, bagian Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5% dari keuntungan bersih periode tahun 2020 dan 2021 telah dibayarkan di akhir bulan November 2023 dengan nilai USD 6.967.470 atau setara dengan Rp. 107.194.525.950,00.
“Adapun bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penghasil yaitu Kabupaten Sumbawa Barat mendapat bagian sebesar 2,5% dari keuntungan bersih Perusahaan Pemegang IUPK yaitu USD 11.612.450 atau setara dengan Rp. 181.792.904.750,00,” ungkapnya.
Lanjutnya, bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya mendapatkan bagian 2% dari keuntungan bersih perusahaan Pemegang IUPK yang dibagi rata untuk 9 (sembilan) kabupaten/kota se-Provinsi NTB yaitu sebesar USD 1.032.218 atau setara dengan Rp. 16.143.889.520,00.
Ditambahkan Kepala Bappenda, terealisasinya penerimaan daerah kabupaten/kota ini juga merupakan bentuk komitmen dari PT. AMNT untuk terus mendukung Pembangunan di Provinsi NTB.
“Selanjutnya Pemerintah Provinsi akan terus melakukan komunikasi dengan PT. AMNT untuk merealisasikan bagian penerimaan daerah dari keuntungan bersih periode tahun 2022,” tutupnya.
KSB dapat Rp181 Miliar Pembagian Hasil Keuntungan PT AMNT
SUMBAWA BARAT – Pemerintah Provinsi NTB berhasil melakukan fasilitasi atas penerimaan daerah Kabupaten/Kota dari keuntungan bersih perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan khusus PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) untuk periode tahun 2020 dan 2021. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani SP di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur, Selasa (20/2/24) kemarin.
Kepala Bappenda Prov NTB, Hj Eva Dewiyani SP, menyebutkan Pemerintah Daerah Provinsi mendapat bagian sebesar 1,5%, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2%. Adapun jumlah totalnya sebesar 6%.
Dijelaskan Kepala Bappenda, melalui komunikasi yang intens dengan PT. AMNT dan didukung dengan kelengkapan regulasi serta administrasi lainnya, bagian Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5% dari keuntungan bersih periode tahun 2020 dan 2021 telah dibayarkan di akhir bulan November 2023 dengan nilai USD 6.967.470 atau setara dengan Rp. 107.194.525.950,00.
“Adapun bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penghasil yaitu Kabupaten Sumbawa Barat mendapat bagian sebesar 2,5% dari keuntungan bersih Perusahaan Pemegang IUPK yaitu USD 11.612.450 atau setara dengan Rp. 181.792.904.750,00,” ungkapnya.
Lanjutnya, bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya mendapatkan bagian 2% dari keuntungan bersih perusahaan Pemegang IUPK yang dibagi rata untuk 9 (sembilan) kabupaten/kota se-Provinsi NTB yaitu sebesar USD 1.032.218 atau setara dengan Rp. 16.143.889.520,00.
Ditambahkan Kepala Bappenda, terealisasinya penerimaan daerah kabupaten/kota ini juga merupakan bentuk komitmen dari PT. AMNT untuk terus mendukung Pembangunan di Provinsi NTB.
“Selanjutnya Pemerintah Provinsi akan terus melakukan komunikasi dengan PT. AMNT untuk merealisasikan bagian penerimaan daerah dari keuntungan bersih periode tahun 2022,” tutupnya.