SUMBAWA BARAT – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, memastikan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi pengelolaan modal di Perusda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2016-2021 tetap berjalan.
“Jadi, penanganan kasus TPPU di tahap penyidikan tetap berjalan, kita juga terus mendalami kasus tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, kepada wartawan, Senin (18/12).
Dia pun meyakinkan, penanganan terhadap perkara tersebut belum menemui kendala berarti. Selain itu aset milik EK juga masih terus ditelusuri keberadaannya untuk dilakukan penyitaan lebih lanjut.
“Sudah ada delapan aset milik EK berupa tanah yang sudah kita sita, sementara aset lainnya masih terus kita telusuri,” sebutnya.
Meski naik penyidikan lanjut Irwan, namun untuk penetapan tersangka masih belum dilakukan. Sebab masih ada beberapa alat bukti yang masih terus dilengkapi oleh penyidik.
“Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena kita masih fokus perkuat alat buktinya dulu,” sebutnya.
Irwan pun meyakinkan, peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi di tahap penyelidikan. Selain itu, ada juga beberapa dokumen yang disita saat melakukan penggeledahan di kantor CV PAM dan kantor Perusda.
“Jadi, statusnya kita tingkatkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan dokumen yang kita sita,” jelasnya.
Sebelumnya, beberapa aset yang sudah dilakukan penyitaan aset milik EK berupa tanah seluas 14.600 meter persegi, 16.360 meter persegi dan 17.310 meter persegi di Desa Banjar.
Selain itu ada juga 2. 880 meter persegi di desa Kertasari dengan total keseluruhan 51.150 meter perseg tahun perolehan 2016-2019.