oleh

Konsesi Tambang Emas Seluas 4.813 Hektare di Blok Brang Rea Dilelang

Pemprov NTB bentuk tim penertiban tambang ilegal

SUMBAWA BARAT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilaporkan melelang terbuka konsesi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) emas seluas 4.813 hektare di Kabupaten Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat (NTB). Area pertambangan berpotensi mengandung kandungan emas Blok Brang Rea. 

“Itu kemarin dilelang terbuka, pendaftarnya 6 perusahaan tambang. Tetapi setelah dievaluasi gagal lelang karena hanya satu yang lolos. Kemudian dilakukan lelang kedua, dua perusahaan yang lolos hasil evaluasi,” ungkap Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/12/2023) kemarin.

Sahdan menjelaskan, lelang terbuka Blok Brang Rea dilakukan oleh Kementerian ESDM. Panitianya berasal dari pusat hingga pemerintah daerah. Selain itu, ada juga panitia penjaminan mutu yang dibentuk.

“Setelah mereka (panitia) memproses ini, diuji lagi oleh panitia penjamin mutu. Blok Brang Rea Sumbawa Barat sudah selesai, komoditas tambang mineral logam emas,” terang Sahdan.

Menurut Sahdan, Kementerian ESDM tinggal melakukan penetapan pemenang lelang Blok Brang Rea KSB. Setelah penetapan pemenang, maka perusahaan itulah yang akan mendapatkan konsesi tambang emas seluas 4.813 hektare di Sumbawa Barat.

“Sekarang, orang tak seenaknya menguasai lokasi tambang. Tapi dilakukan lelang secara terbuka. Walaupun itu masih panjang juga untuk ekploitasi. Karena ada tahapannya mulai dari ekplorasi,” tandas Sahdan.

Selain tambang berizin, kata Sahdan, banyak ditemukan pertambangan ilegal di NTB terutama tambang galian C. Seperti di Lombok Timur, ada ratusan tambang galian C yang tidak berizin. Keberadaan tambang galian C ilegal ini akan merusak lingkungan jika terus dibiarkan.

Untuk itu, pihaknya akan membentuk tim terpadu lintas instansi untuk menertibkan tambang ilegal di NTB. Tahun-tahun sebelumnya, kata Sahdan, sebenarnya sudah dibentuk tim terpadu tetapi belum dilihat apakah tim itu masih aktif atau tidak.

“Kalau timnya banyak yang sudah pensiun atau apa kita bentuk yang baru. Tambang ilegal ini akan kita tertibkan tahun 2024. Kita dorong mereka agar mau mengurus izin supaya tidak ilegal. Supaya ada kepastian mereka menambang, ada kepastian berusaha. Lingkungan juga terjamin dengan baik,” terang Sahdan.

Selain itu, para pemegang izin tambang nantinya akan diwajibkan menaruh uang jaminan reklamasi di bank. Uang jaminan reklamasi ini untuk memastikan lingkungan tetap terjaga pasca-tambang.