oleh

Miliki 31,34 Gram Sabu, Warga Jereweh Diringkus Polisi

SUMBAWA BARAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu, 7 Februari 2024.

Pelaku yang diketahui berinisial J (35) warga Desa Beru, Kecamatan Jereweh ditangkap polisi karena kedapatan miliki 31,34 gram Sabu.

Pelaku tak berkutik saat ditangkap Satuan reserse narkoba Polres Sumbawa Barat di sebuah Hotel di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.IK, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos, membenarkan adanya seorang terduga pengedar sabu di Kabupaten Sumbawa Barat diamankan oleh Tim Opsnal SatResnarkoba dengan sejumlah barang bukti tersebut diatas.

Kronologis singkat pengungkapan Lanjut Edy, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di Kecamatan Maluk. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Sumbawa Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan yang pada akhirnya terduga Pelaku (J) berhasil diamankan di sebuah Hotel di Desa Pasir Putih, kecamatan Maluk.

“Saat penggeledahan di hotel tersebut ditemukan 4 klip bening yang berisikan barang yang diduga Sabu seberat 3,39 gram. Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah terduga di Wilayah Desa Beru, Kecamatan Jereweh. Dari hasil penggeledahan di kediaman terduga ditemukan 1 klip bening berisikan Sabu seberat 27,95 gram. Sehingga total BB yang diamankan 31,34 gram,”jelas Kasi Humas.

Dari hasil introgasi terhadap Terduga, bahwa jumlah Barang Bukti Sabu tersebut merupakan sisa karena sebagian sudah terjual. Terduga mengaku bahwa barang yang dikuasai sebelumnya seberat 50 gram lebih, namun karena sebagian sudah terjual, sisa barang tersebut seperti yang diamankan petugas.

“Terduga ini mengaku sudah lebih dari satu kali menjajakan barang haram ini di wilayah Maluk, ia mengaku mendapat barang haram itu dari luar Pulau Sumbawa. SatResnarkoba masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sumber barang tersebut,”ucap Eddy.

“Sementara ia mengaku mendapat barang dari kenalannya di pulau Lombok,”imbuh Eddy.

Saat ini terduga sudah diamankan di Polres Sumbawa Barat berserta barang bukti. Selain Barang Bukti sabu, ikut pula diamankan Handphone, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu serta alat konsumsi sabu dan pendukung penjualan sabu.

Atas perbuatannya, terduga diancam pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.