oleh

Legislator PDIP Dorong Pemda Alokasikan Anggaran untuk Pupuk Bersubsidi

 

SUMBAWA BARAT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Nurjannah, S.AP mendorong Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pupuk bersubsidi. Sebab, subsidi pupuk sangat dibutuhkan oleh petani.

“Kalau bisa, anggaran yang disuarakan ini dapat dimasukkan dalam anggaran Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Karena kalau dimasukkan dalam anggaran APBD 2024, tidak memungkinkan lagi. Karena ini tahun berjalan dan pembahasan APBD 2024 juga sudah lewat yang mana pembahasannya dilakukan akhir tahun 2023 lalu,” ungkap politisi PDI Perjuangan.

Memang, sambung Nurjannah pengurangan pupuk subsidi yang diterima oleh petani mulai tahun 2024 ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Tetapi, pemerintah daerah juga harus memiliki inisiatif untuk membantu dan peduli petani, salah satunya dengan pupuk. Harus kita ingat, terangnya lagi, pupuk memiliki peran yang cukup strategis dalam meningkatkan hasil produksi.

Jadi, apa yang kami suarakan ini, sambung politisi PDIP asal Kecamatan Brang Rea itu dapat menjadi attensi pemerintah daerah.

“Secara pribadi dan kelembagaan legislatif melalui Komisi II sudah menyuarakan hal ini melalui leading sektor terkait pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini. Karena masyarakat tani berteriak meminta adanya penambahan pupuk,” beber Nurjannah.

Mengapa kami meminta agar Pemda membeli pupuk non-subsidi lalu pupuk itu disalurkan kepada masyarakat, alasannya sederhana. Karena tingkat ekonomi petani kita berbeda sehingga ada yang mampu membeli dan ada juga yang kesulitan untuk membeli pupuk karena harga cukup mahal.

“Ini baru soal pupuk. Belum lagi petani dihadapkan soal fenomena tahunan saat panen mengenai harga gabah yang turun,” paparnya.

Menurutnya, pengurangan jumlah pupuk akan mengancam kesuburan lahan pertanian.

“Kondisi ini cukup komplek. Mungkin dengan adanya pupuk yang disalurkan oleh pemda, dapat mengurai persoalan petani,” beber  kembali seraya mengatakan bahwa pengurangan pupuk subsidi ini cukup membebani petani.

Sebagaimana diketahui, pengurangan pupuk subsidi ini merupakan implementasi dari Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Lebih jauh lagi, Permentan tersebut menyatakan jenis pupuk subsidi hanya Urea dan NPK yang merupakan singkatan dari Nitrogen (N), Forfor (P) dan Kalium (K).

“Harapan kami sebagai penyambung lidah masyarakat, berharap agar pupuk ini menjadi perhatian serius,” pungkasnya.