oleh

UMK Kabupaten/Kota 2024, Kota Mataram dan KSB Tertinggi

SUMBAWA BARAT – Sepuluh Pemda Kabupaten/Kota di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyampaikan rekomendasi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Dari 10 Pemda, UMK Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tertinggi di NTB, masing-masing Rp2,682 juta lebih dan Rp2,650 juta lebih.

“Semua kabupaten/kota sudah menyampaikan rekomendasi UMK ke gubernur untuk ditetapkan hari ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi kepada Wartawan, Juma’at (1/12/2023).

Aryadi merincikan besaran UMK di NTB tahun 2024 berdasarkan rekomendasi 10 kabupaten/kota. Dengan rincian sebagai berikut:

Kota Mataram Rp2.685.089
Kabupaten Lombok Barat Rp2.444.067
Kabupaten Lombok Tengah Rp2.450.968
Kabupaten Lombok Timur Rp2.449.497
Kabupaten Lombok Utara Rp2.450.541
Kabupaten Sumbawa Barat Rp2.650.862
Kabupaten Sumbawa Besar Rp2.467.237
Kabupaten Dompu Rp2.446.699
Kota Bima Rp2.500.206
Kabupaten Bima Rp2.476.195

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB ini menambahkan persentase kenaikan UMK tertinggi di KSB. Kenaikan UMK di KSB sebesar 7,12 persen atau Rp176.150. Sedangkan 9 kabupaten/kota lainnya, kenaikan UMK tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 di kisaran 3 persen.

Dengan rincian, UMK Kota Mataram naik sebesar Rp87.010. Sementara UMK Lombok Barat sama dengan UMP NTB yaitu sebesar Rp2.444.067. Selanjutnya, UMK Lombok Tengah mengalami kenaikan sebesar Rp79.561, Lombok Timur Rp76.965, Lombok Utara Rp79.134, Sumbawa Rp77.731, Dompu Rp75.292, Kota Bima Rp75.176 dan Bima Rp75.362.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta lebih. Penetapan UMP NTB 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-721 Tahun 2023. Besaran UMP NTB 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur NTB sebesar Rp2.444.067 sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi NTB.

Pj Gubenur NTB menetapkan UMP 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M243/HI.01.00/XU 2023 tanggal 15 November 2023. Perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan upah minimum mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk Alfa. Terbitnya PP 51 No. Tahun 2023 ini, mengubah beberapa poin dalam PP No. 36 Tahun 2021. Termasuk formula penghitungan upah minimum. Aryadi menjelaskan PP No. 51 Tahun 2023 ditetapkan dan berlaku mulai 10 November 2023.