oleh

PT AMNT Setor Dana Bagi Hasil Tambang Rp107 Miliar Ke Pemprov NTB

SUMBAWA BARAT – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) akhirnya menyetor tunggakan dana bagi hasil (DBH) tambang kepada Pemprov NTB sebesar Rp107 miliar. Tunggakan DBH tambang ini sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun 2022.

Pada 2020, dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT yang seharusnya diperoleh Pemprov NTB senilai 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar.

“Alhamdulillah sudah dibayarkan sesuai yang kita harapkan. Mereka membayar sebesar Rp107 miliar, lebih sedikit,” kata Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dikonfirmasi Wartawan, Jum’at (1/12/2023).

Gita menjelaskan Pemprov NTB menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan NTB yang diserahkan ke DPRD NTB pada Juni lalu. Pemprov NTB intens berkomunikasi dengan PT AMNT, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Bahkan telah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penagihan tunggakan DBH tambang AMNT.

Gita berharap dibayarkannya tunggakan DBH ini menjadi langkah awal kemitraan antara Pemprov NTB dan PT AMNT, semakin lebih baik kedepannya. “Kita doakan usahanya terus berkembang dan sama-sama untung untuk masyarakat kita,” harapnya.

Gita menambahkan dana bagi hasil tambang yang dibayarkan AMNT semakin besar pada tahun-tahun berikutnya. Untuk pembayaran dana bagi hasil tambang tahun berikutnya belum diketahui besarannya, karena harus menunggu laporan keuangan perusahaan.

“Kita berharap sama-sama berkomitmen, hasil keuntungan sesuai regulasi tertunaikan dengan baik. Kita sama-sama berjuang untuk menggerakkan ekonomi.Kita terus membangun komunikasi, pada persepsi pemahaman yang sama,” tandasnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022, BPK menemukan tunggakan dana bagi hasil tambang AMNT yang belum disetor ke Pemprov NTB mencapai ratusan miliar. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 2, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil dari keuntungan bersih. Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih pada 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT 2022 belum dipublikasikan.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT. Untuk memperoleh keuntungan bagi hasil yang menjadi hak keuangan Pemprov NTB sejak 2020 sampai 2022.