SUMBAWA BARAT – Penyidik kejaksaan melakukan pendataan terhadap aset berharga milik dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat periode 2016 sampai dengan 2021.
Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih mendata aset kedua tersangka untuk diajukan penyitaan.
“Iya, kita masih tahap pendataan aset yang dimiliki para tersangka,” katanya, Kamis, 7 September 2023.
Penyitaan itu, sambung Rasyid, nantinya untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan SA dan EK.
Saat disinggung jumlah aset yang dimiliki kedua tersangka, Rasyid belum bisa memberi keterangan. Meski begitu pihaknya sampai saat ini mendata, sehingga ketika diajukan tidak ada yang ketinggalan.
“Nanti lah kalau untuk itu (jumlah aset, red). Karena kita masih pada tahap pendataan awal saja,” terangnya.
Di tahap penyidikan, Kejaksaan telah mengantongi jumlah kerugian negara sementara sebesar Rp2,1 miliar. Angka itu muncul berdasarkan hasil audit BPKP NTB.
Meski begitu, kerugian negara berpotensi bertambah. “Karena penghitungan oleh BPKP masih berjalan,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, EK dan SA disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan lebih dahulu melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.
Sementara penitipan penahanan tersangka EK, pihak kejaksaan enggan menyampaikan dengan alasan menjaga keamanan dan keselamatan tersangka.