oleh

Curi Handphone, Bekas Pekerja PT AMNT Harus Meringkuk di Penjara

SUMBAWA BARAT – Bekas Pekerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) inisial KR alias Cekok (30 Tahun), kembali meringkuk di penjara lantaran mencuri handphone dengan nilai Rp 1,8 Juta.

Bekas pekerja PT AMNT asal Dusun Muhajirin, Desa Bukit Damai, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini ditangkap anggota Polsek Sandubaya Kota Mataram di tempat tinggalnya di Selagalas.

Pria 30 tahun itu mencuri di depan kios di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Saya ambil di kantong motor yang parkir di depan kios, saat itu saya mau beli rokok,” kata Cekok di Polsek Sandubaya, Senin (21/8/2023).

Sebelumnya, pelaku mencuri besi di PT AMNT, sewaktu bekerja di sana tahun 2022. Akibatnya, ia dipecat dan mendekam dipenjara selama 1 tahun 3 bulan. “Bebas pertengahan puasa kemarin,” sebutnya.

HP yang dicuri merek Redmi Note 10. HP itu juga sudah digadai Rp 600 ribu. Pengakuannya, uang itu dikirim ke anaknya yang ada di Sumbawa Barat. “Saya kirim ke anak pak,” ujarnya.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban. Kejadiannya pertengahan Juni lalu. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 juta,” kata Nasrullah dalam rilis yang diterima Media ini, Rabu 23 Agustus 2023.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. HP korban didapatkan dari salah satu warga yang berada di Selagalas, Kecamatan Sandubaya. “Dari keterangan warga itu, kami dapatkan identitas pelaku,” ungkapnya.

Polisi memburu pelaku dan akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya di Selagalas akhir Juli lalu. “Pelaku yang diamankan ini residivis,” tuturnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Sandubaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. “HP hasil curian sudah kita amankan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.