oleh

Pengamat Minta Kajati NTB Bentuk Timsus Tangani Kasus Perusda KSB

SUMBAWA BARAT – Pengamat kebijakan publik, Andy Saputra, meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB membentuk tim khusus gabungan untuk menuntaskan  kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) di Sumbawa Barat.

Timsus perlu saat ini menyusul eskalasi yang terus meningkat akibat peredaran informasi keterlibatan elit elit berwenang di Sumbawa Barat. Baik dikalangan pejabat birokrasi di Pemda hingga sejumlah politisi di DPRD setempat.

“Sekarang issuenya sudah sedemikian masif beredar. Dimana elit elit di KSB disebut sebut terlibat. Apalagi, EK, kontraktor rekanan mitra Perusda mengontak sejumlah orang menebar ancaman menyebut jabatan elit elit terlibat menerima aliran dana,” katanya Andy Saputra di Taliwang, Senin (28/8).

 

Menurutnya, diperlukan kehati hatian dan ketelitian guna membantu tim penyidik kejaksaan mengungkap kasus yang tidak hanya dugaan korupsi perusda, tapi bergeser ke suap proyek pengadaan hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, menyeruak pula dugaan Makelar Kasus (Markus) dalam pengusutan kasus ini.

Tersangka, SA yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka diharapkan menjadi pintu masuk dalam pengembangan kasus ini. Guna menyelematkan potensi kerugian negara hingga praktik korupsi masif ditubuh pemerintah setempat.

Apalagi, terkesan aneh, justru PLT. Dirut SA diduga terlibat dan ditahan Kejaksaan di akhir masa jabatan SA 2019.  tahun 2019  Padahal, kasus kerugian itu telah berjalan di tahun 2020 hingga 2022. Artinya, ada upaya pembiaran atau unsur kesengajaan kerugian tersebut dibiarkan terjadi.

“Timsus gabungan penting untuk membantu pengungkapan serta menjaga kasus ini murni penegakkan hukum, bukan karena kepentingan politik sandera menyandera. Hukum di Sumbawa Barat utamanya bagi institusi Kejaksaan reputasinya sangat dipertaruhkan,” terangnya.

Hingga saat ini, kata Andy, tersangka EK belum berhasil dihadirkan guna diperiksa sebagai tersangka bahkan ditahan. Padahal, EK telah dilakukan pemanggilan hingga berkali kali. Bahkan informasi beredar, Kejaksaan telah menetapkan EK sebagai DPO.

Posisi EK sangat strategis dan menentukan kasus ini terungkap atau tidak. Sebab, EK yang mengetahui proses terjadinya kerugian negara hingga aliran dana gelap kesejumlah pejabat petinggi di KSB bahkan ke oknum politisi di DPRD.