oleh

Kejati NTB Dalami Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Sekongkang

SUMBAWA BARAT-Dugaan korupsi pengembangan Bandara Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini laporan berkaitan dengan sejumlah item pekerjaan hingga sewa bandara. Mulai dari perencanaan pengembangan bandara, pengadaan barang dan jasa, peningkatan bandara, hingga sewa bandara yang diduga melibatkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Diketahui, Kejati NTB sedang menyelidiki dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sekongkang. Kepala Dinas Perhubungan KSB dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KSB telah dipanggil dan dimintai keterangan. Kejaksaan juga telah meminta keterangan mantan Kepala Dinas Perhubungan KSB.

Pelapor Yan Mangandar mendorong Kejati NTB untuk melakukan pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Bandara Sekongkang yang mengakibatkan kerugian negara. Di antaranya proses pembelian bandara dari pihak swasta, pengembangan infrastuktur bandara yang diduga mangkrak (total lost), proses pengadaan barang/jasa pengembangan bandara, pemeliharaan bandara, batalnya hibah kepada Kementrian Perhubungan serta  pembiayaan sewa Bandara Sekongkang sebesar Rp 500 juta oleh PT AMNT.

”Atas dasar ini Pemkab KSB mengeluarkan pembiayaan untuk mengoptimalkan fasilitas bandara yang justru menjadi indikasi kerugian terhadap keuangan daerah,” duga Yan Mangandar sembari menjelaskan laporan dugaan korupsi pengembangan Bandara Sekongkang sudah disampaikan ke Kejati NTB, kemarin.

Menurutnya, apabila diakumulasi dari besaran anggaran perencanaan dan pengembangan bandara menelan biaya yang cukup besar. ”Itu di luar dari anggaran yang keluar untuk membeli atau men-take over bandara tersebut dari swasta,” jelasnya.

Secara detail, Yan Mangandar merincikan jumlah anggaran yang telah dikucurkan untuk pengembang Bandara Sekongkang di luar pengadaan tanah atau pembebasan lahan. Yaitu perencanaan peningkatan bandara Sekongkang menggunakan APBD tahun 2014 dimenangkan CV Geo Techno Design senilai Rp 120 juta, biaya pengawasan peningkatan bandara dari APBD tahun 2014 dimenangkan CV Bina Inti Rancang Konsultan senilai Rp 100.434.000, dan peningkatan bandara dari APBD tahun 2014 dimenangkan PT Istana Persahabatan Timur Rp 7.012.130.000.

Faktanya, seluruh kegiatan peningkatan Bandara di atas dilakukan tanpa mengantongi Studi Kelayakan, Rencana Induk Bandara (RIB) serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini, sambung Yan, dapat dilihat dari adanya biaya belanja jasa konsultansi Studi Kelayakan Bandara Sekongkang dari APBD tahun 2017 yang dimenangkan PT Tambora Setia Jaya dengan nilai kontrak Rp 149.215.000 dan biaya Rencana Induk Bandara (RIB) melalui APBDP 2017 yang dimenangkan PT Amethys Utama Rp 1.135.000.000, serta  izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru keluar tahun 2015 dengan Nomor: 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat.

”Apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak, kami minta pihak Kejati NTB untuk mendalami, karena terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan ternyata tidak memberi manfaat sama sekali alias mangkrak,” duga dia.

Dia meminta kejati untuk mendalami mengapa di tengah-tengah proses hibah ke Pusat, Pemda KSB justru urung menghibahkan Bandara Sekongkang kepada Kemenhub dengan dalih telah dicapainya kesepakatan untuk pengelolaan dan pembangunan infrastruktur penunjang bandara tersebut dengan pemegang saham PT AMNT.

”Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Bupati KSB HW Musyafirin dengan pemegang saham PT AMNT di Jakarta, Rabu 22 Maret 2017,” ungkap pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Persoalan lain, beber Yan, adanya fakta sejak tahun 2019 PT AMNT telah melakukan kerja sama pengelolaan Bandara Sekongkang. ”Terhadap persoalan ini justru menjadi pertanyaan, masuk ke post mana anggaran ini, diperuntukan untuk apa?” tanya dia.

Karena faktanya, sambung dia, pihak PT AMNT tidak pernah membangun fasilitas pendukung lainnya serta menggunakan bandara tersebut. Sehingga dia menduga ini merupakan akal-akalan untuk mengelabui mangkraknya dan tidak berfungsinya Bandara Sekongkang. ”Justru, PT AMNT membangun bandara lain di Desa Kiantar,” ungkap Yan yang juga aktif di Tim Hukum Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) ini.

Berdasarkan informasi yang dia peroleh, Pemkab KSB dalam lima tahun belakangan ini atau sejak 2019 menerima uang dari PT AMNT  Rp 500 juta. “Kucuran dana segar dari perusahaan tersebut merupakan buah kerja sama pengelolaan sewa Bandar Sekongkang. Ini merujuk dari pernyataan Asisten II H Amri Rakhman saat itu, yang mengatakan bahwa sudah terbit Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK),” ungkap dia.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya laporan tersebut. ”Masih ditelaah dulu. Masih di dalami, apakah indikasi korupsi atau tidak,” kata Efrien.