oleh

Dugaan Korupsi Dana Desa Mantun, Kaur Keuangan Kuatkan Peran Penting Sekdes

SUMBAWA BARAT – Peran Sekretaris Desa (Sekdes) Mantun Sukirman Ahmady dalam perkara dugaan korupsi dana desa Mantun, Kabupaten Sumbawa Barat, tahun 2019-2020 semakin menguat. Itu dibeberkan Kaur Keuangan Desa Mantun Baiq Rayana saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (5/12/2022).

“Kwitansi untuk pembayaran honor konsultan selalu diminta oleh Sekdes untuk diberikan secara langsung ke penerima tanpa konsultannya yang langsung datang,” sebutnya saat ditanya oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Putu Gede Hariadi.

Jumlahnya pun bervariasi dari Rp500 ribu sampai Rp8 juta di setiap pelaksanaan pekerjaan fisik. Fakta lain juga terungkap bahwa surat perintah pembayaran (SPP) untuk pencarian anggaran dibuat oleh Sekdes. Termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa juga dibuat oleh Sekdes tanpa melibatkan staf lainnya. Dia mengaku hanya menyerahkan uang saja sesuai yang diminta oleh Kades dari SPP yang dibuat oleh Sukirman Ahmady tanpa melihat langsung di lapangan.

“SPP yang buat Pak Sekdes, saya hanya menyerahkan uang sesuai dengan pengajuan,” tambahnya.

Selain itu, Baiq Rayana juga mengaku untuk pembayaran pelaksanaan proyek fisik kadang berbeda dari yang tercantum dalam APBDes dengan SPP yang diberikan oleh Sekdes. Perubahan pembayaran itu dilakukan karena ada yang dilaksanakan ada juga yang dialihkan untuk program lain. Penyusunan RAB juga dilakukan setelah anggaran desa dicairkan dan langsung diberikan ke kepala desa.

“Kadang ada yang berbeda yang tersusun di APBDes dengan SPP dari anggaran yang dicairkan dengan alasan untuk talangan program lain,” tambahnya.

Sedangkan untuk penyertaan modal di Bumdes sebesar Rp150 juta, dia mengaku menyerahkan uang tersebut ke kepala desa secara langsung. Dia juga juga tidak mengetahui rincian terhadap penggunaan anggaran dimaksud karena langsung yang mengelolanya adalah kepala desa. Karena setau dia Bumdes sudah tidak aktif sejak tahun 2018 tetapi justru diberikan anggaran penyertaan modal.

“Memang ada penyertaan modal di Bumdes, tetapi saya tidak tahu rincian terhadap penggunaan anggaran tersebut,” akunya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH, mengaku masih terus mendalami keterangan dari para saksi. Bahkan dirinya memastikan Sekdes juga akan dihadirkan di persidangan pada hari Kamis mendatang. Kehadiran sekdes nantinya bisa memberikan informasi tambahan dalam penanganan lanjutan terhadap perkara yang merugikan negara sebesar Rp515 juta tersebut.

“Kita masih dalami keterangan para saksi termasuk yang menyebutkan adanya peran penting sekdes,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya kejaksaan mencatat dalam penanganan terhadap perkara ini,  ada beberapa perbuatan melawan hukum yakni di proses pengerjaan program fisik yang tidak sesuai  spesifikasi serta kekurangan volume. Selain itu, beberapa kegiatan di Desa tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Termasuk juga penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Tersangka terancam dijerat dengan pasal 1 ayat 2 Jo pasal 3, Jo pasl 18 UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor. 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara,” tandasnya.