JAKARTA – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) melaporkan penjualan material besi bekas atau scrap kepada dua perusahaan sebanyak 12.845 ton pada periode 2021, masing-masing kepada PT Growth Asia sebanyak 2.845 ton dan PT Andalan Mitra Cakrawala 10.000 ton.
Angka penjualan meningkat jadi 17.220 ton pada tahun ini yang seluruhnya diserap oleh PT Sinar Tubalong. Meski demikian langkah perusahaan tersebut dinilai negatif oleh sejumlah pihak karena perusahaan pertambangan itu disebut tak punya izin dalam praktik jual beli besi bekas.
Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu, mengatakan praktik penjualan besi bekas yang dilakukan oleh Amman Mineral merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Alasannya, ujar Adian, Amman Mineral hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“IUPK itu tidak masuk di dalam usaha dagang scrap. Menurut saya tidak boleh, Amman Mineral harus punya izin khusus, izin berbeda lagi,” kata Adian usai RDP dengan Amman Mineral di Gedung Nusantara I DPR pada Kamis (10/11/2022).
Adian menilai, kegiatan jual beli scrap berpotensi merugikan negara karena besi bekas merupakan barang bebas pajak. Hal tersebut dinilai tak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh Amman Mineral dari penjualan scrap hingga Rp 160 miliar per tahun.
“Izin penjualan scarap-nya itu belum ada. Padahal nilainya besar itu, Rp 150-160 miliar per tahun. Negara rugi, rakyat rugi,” ujar Adian.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Erry Satriawan, SH.MH, CPCLE. Ditemui di lokasi yang sama, Erry mengatakan bahwa penjualan besi bekas oleh Amman Mineral secara toal menyentuh 340 ribu ton dengan keuntungan Rp 170 miliar per tahun.
Erry menjelaskan, praktik penjualan besi bekas sebenarnya sudah dilakukan sejak perusahaan masih dikuasi asing dengan nama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Saat itu, seluruh keuntungan dari hasil penjualan diberikan kepada pemerintah daerah.
Namun seiring dengan pengambilalihan kepemilikan saham oleh Amman Mineral, hasil dari penjualan besi bekas saat ini diserap seluruhnya oleh perusahaan.
“Saat masih Newmont, hasil penjualan diberikan kepada Pemda, karena scrap itu adalah barang-barang bebas pajak, jadi gak boleh diperjualbelikan. Nah uniknya, ketika sudah dikuasai perusahaan nasional justru berbanding terbalik,” ujar Erry.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Amman Mineral Nusa Tenggara, Rahmat Makkasau, mengatakan bahwa perusahaan telah mengajukan proses izin penjualan besi bekas kepada Kementerian ESDM. Hal tersebut diajukan oleh perusahaan lewat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetor tiap tahun.
Rahmat menjelaskan, setelah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM, perusahaan melakukan pemindahtanganan barang lewat proses tender.
“Setiap tahun kami mengajukan permohonan kepada ESDM untuk melakukan pemindahan tanganan barang,” kata Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, pada Kamis (10/11/2022).
Lebih lanjut, kata Rahmat, saat Newmont beroperasi scrap ini sebetulnya tidak masuk dalam penerimaan perusahaan. Pasalnya, pada periode tersebut perusahaan mendapat fasilitas masterlist.
“Jadi barang-barang yang masuk bebas bea masuk, pada saat proses keluarnya itu ada kesulitan harus memenuhi proses perpajakan dan lain lain. Salah satu fasilitas yang didapat boleh melakukan penjualan semua dibereskan tetapi harus didonasikan di tempat lain sehingga zaman sebelumnya semua penjualan scrap didonasikan kepada pemda,” ujar Rahmat.