oleh

ALARM NTB Desak KPK Usut ‘Uang’ Ilegal PT AMNT

MATARAM – Baru Baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis informasi mengenai tunggakan pembayaran dari hasil keuntungan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ke Pemda Sumbawa Barat. Jumlahnya Rp 100 Miliar.

Menurut KPK, informasi itu disampaikan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST di sela-sela kunjungan lapangan Koordinator Supervisi (Korsup) KPK di Batu Hijau, baru baru ini.

“Kalau status informasi bahwa AMNT berhutang atau belum melunasi tunggakan bagi hasil pendapatan bersih perusahaan ke Pemda, mestinya KPK juga menangkap pula informasi yang menyebutkan banyak aliran dana non budgeter atau dana ilegal yang masuk ke oknum pejabat pemerintah setempat,” kata, ketua  Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM-NTB) dan penggiat anti korupsi NTB, Lalu Hizzi  merespons informasi yang dirilis KPK, Senin (27/6).

Lalu Hizzi mendesak Korsup KPK dan deputi penindakan menelusuri banyaknya aliran dana dari bisnis yang melibatkan kaki tangan pejabat pemerintah KSB di perusahaan tambang. Belum lagi soal penjualan Scrap atau limbah bekas non B3 dari Batu Hijau. Uangnya kemana, dibagi dan masuk kemana saja?.

Hizzi menyebutkan, bahkan seorang sumber anggota DPRD Sumbawa Barat menyebutkan kepala daerah setempat, pernah mengungkapkan banyak petinggi penegak hukum terlibat dalam bisnis penjualan Scrap. Menurut Hizzi, inikan pernyataan berbahaya.

“Itu bola liar yang disampaikan kepala daerah. Berbahaya. KPK kita dorong mengelola informasi itu dan menerjunkan tim ke Sumbawa Barat. Memang fakta ada setidaknya 34.000 ton Scrap dijual dan diangkut dari batu hijau ke Tanjung Priok, Jakarta. Sudah terjual. Uangnya kemana?,” terangnya.

Menurutnya, laporan Amar Nurmansyah ke KPK soal berhutangnya PT.AMNT ke Pemda sama saja menampar muka para pemegang saham perusahaan raksasa tersebut. Sebab bagaimanapun, kepatuhan atas peraturan dan pemasukan negara dari pajak dan retribusi serta hibah kepada negara harus terbuka. Ini kredibilitas pemegang saham AMNT sendiri.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding merilis informasi banyaknya laporan tunggakan pembayaran pajak dan retribusi bagi hasil dari pendapatan bersih perusahaan tambang ke negara. Tidak hanya  informasi soal tunggakan perusahaan tambang, tapi juga tunggakan pajak perusahaan BUMN infrastruktur di NTB juga ikut disorot.