oleh

Di Sumbawa Barat, Kantor Cabang Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Resmi Dibuka

Kabar gembira bagi masyarakat Sumbawa Barat, sebab saat ini telah berdiri Kantor Cabang Dewan Sengketa Indonesia sebagai bagian dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML, dalam keteranganya persnya, Selasa (16/5/2022).

“Bersama ini kami mengucapkan, selamat dan sukses atas dibukanya Kantor Layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Jl. Pendidikan No. 99 Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.

Dikatakan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrument kelembagaan Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing-masing Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dibentuk berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris RUWIN DIARA, S.H. yang berlamat di Jl. Ceger Raya No.15 Pondok Aren, Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU-0008416.AH.01.07.TAHUN 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia,” terangnya.

“Saat ini di Sumbawa Barat adalah Kabupaten/kota di NTB yang pertama yang kami tunjuk resmi mendirikan kantor Cabang DSI sejak 16 Mei 2022. Bagi masyarakat Sumbawa dan KSB yang ingin menggunakan jasa DSI silakan menghubungi kantor yang kami sebutkan di atas tadi,” tambahnya.

Selain itu, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan sebuah lembaga kompeten serta kredibel dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa telah hadir di berbagai Provinsi.

“Dengan hadirnya Kantor Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) ini semoga dapat memberikan manfaat kepada para pemohon Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) khususnya di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa tenggara Barat,” demikian, tutupnya.

Sementara, Kepala Cabang DSI Sumbawa dan Sumbawa Barat Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE yang saat ini memiliki sertifikat Mediator terakreditasi Mahkamah Agung mengucapkan terimakasih kepada Ketua Umum DSI atas kepercayaan yang diberikan saat ini.

Kehadiran DSI di wilayah Sumbawa dan KSB, kata dia, nantinya, akan berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pilihan bahwa tidak semua upaya hukum harus di selesaikan melalui peradilan namun terdapat penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Sebab, tujuan DSI untuk menyediakan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan.

“Ini penting, karena salah satu upaya DSI dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas adalah dengan menyediakan sumber daya manusia (SDM) Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter yang kompeten dan professional. Bahkan sejak awal Desember 2021 yang lalu, Dewan Sengketa Indonesia sudah meluncurkan layanan-layanan sengketa dari berbagai sektor. Kehadiran layanan sengketa yang bersifat khusus tersebut bertujuan untuk menyediakan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Untuk diketahui, Ada 23 layanan penyelesaian sengketa yang sudah diluncurkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu:

1. Layanan Mediasi & Arbitrase Kesehatan

2. Layanan Mediasi & Arbitrase Desa

3. Layanan Mediasi & Arbitrase Agraria

4. Layanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan dan Migas

5. Layanan Mediasi & Arbitrase Lingkungan Hidup & Kehutanan

6. Layanan Mediasi & Arbitrase Cyber

7. Layanan Mediasi & Arbitrase Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

8. Layanan Mediasi & Arbitrase Properti

9. Layanan Mediasi & Arbitrase Pasar Modal

10. Layanan Mediasi & Arbitrase Pajak

11. Layanan Mediasi & Arbitrase Konsumen

12. Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagakerjaan

13. Layanan Mediasi & Arbitrase Perbankan

14. Layanan Mediasi & Arbitrase Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan

15. Layanan Mediasi & Arbitrase Kedirgantaraan

16. Layanan Mediasi & Arbitrase Kepabeanan

17. Layanan Mediasi & Arbitrase Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

18. Layanan Mediasi & Arbitrase Konstruksi

19. Layanan Mediasi & Arbitrase Pengadaan Barang/Jasa

20. Layanan Mediasi & Arbitrase Investasi & Perindustrian

21. Layanan Mediasi & Arbitrase Kepailitan dan Likuidasi

22. Layanan Mediasi & Arbitrase Olahraga

23. Layanan Mediasi & Arbitrase Sertifikasi Profesi